Pemerintahan PSBB Jawa-Bali

Selama PPKM, Ada Lima Poin Penting Penyesuaian Jam Kerja ASN di Pemkab Mojokerto

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:20 | 43.22k
Pendopo Pemerintah Kabupaten Mojokerto (foto: mojokertokab.id)
Pendopo Pemerintah Kabupaten Mojokerto (foto: mojokertokab.id)
FOKUS

PSBB Jawa-Bali

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPemkab Mojokerto resmi membuat ketentuan penyesuaian jam kerja ASN menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Ketentuan ini resmi diberlakukan pada tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Adapun dua kebijakan dari pusat tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Terdapat beberapa poin penting yang dalam penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto.

1. Pemberlakuan Kapasitas 50%

Sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Pegawai yang bekerja di rumah dapat sewaktu-waktu bekerja di kantor sesuai kebutuhan.

2. Wajib Absensi Manual dan Menaati Prokes

Pegawai harus memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

3. Wajib Cek Suhu Tubuh

Pegawai yang akan masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan pengukur suhu tubuh oleh petugas. Tentunya tetap berolahraga dan berjemur.

4. Unit Kerja/Perangkat Daerah Dibebaskan Mengatur Ritme Kerja

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja.

5. Sanksi bagi Pelanggar

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Demikian lima poin ketentuan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES