Kopi TIMES

Pentingnya Keseriusan Pemda dalam Otonomi Daerah Demi Kesuksesan Paradiplomasi

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:29 | 71.23k
Muhammad Yasir, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang.
Muhammad Yasir, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMESINDONESIA, MALANG – Indonesia merupakan Negara dengan wilayah yang luas dan kepadatan penduduk yang tinggi. Dalam negara tersebut dihuni oleh berbagai macam penduduk dengan latar belakang, aktivitas, pemikiran, kemampuan, kebiasaan, pendidikan, pengetahuan dan lain sebagainya yang cenderung berbeda-beda dalam prakteknya.

Hal ini pada akhirnya menimbulkan masalah tersendiri yang mengacu pada adanya kebutuhan, kepentingan, tujuan dan sebagainya yang ingin dicapai oleh masing-masing individu. Fenomena ini tentu menjadi suatu hal yang wajar mengingat kita semua adalah makhluk sosial, sehingga dibutuhkan sebuah strategi yang dimana memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk menjadi seorang pemimpin, sebagaimana dengan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengelola wilayahnya sendiri tanpa membebankan pemerintah pusat.

Hal inilah yang dapat kita kenal sebagai otonomi daerah yang terjadi di negara republik Indonesia yang tertuang pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

Praktek Otonomi daerah dan Paradiplomasi di dunia memiliki berbagai macam variasi yang beragam pada prakteknya. Amerika Serikat misalnya, memiliki 50 negara bagian dan Untuk mempermudah jalannya pemerintahan, maka pemerintah memberikan hak kuasa penuh bagi pemerintah di negara bagian untuk mengelola keseluruhan wilayahnya masing-masing. Tujuannya agar pemerintah Daerah memiliki peran penting bagi keberlangsungan pemerintahan yang ada di daerahnya masing-masing dalam hal pembangunan dan pengembangan baik kesejahteraan masyarakat, sumber daya, energi, transportasi dan sebagainya serta meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melangsungkan kerja sama luar negeri yang akan menjurus pada praktek paradiplomasi.

Paradiplomasi atau paralel diplomasi dapat diartikan sebagai praktek yang sama dengan diplomasi. namun yang menjadi pembeda antara keduanya yakni terdapat pada aktor yang melaksanakan kegiatan tersebut dimana bila paradiplomasi dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Istilah paralel diplomasi dalam hal ini dapat diperlihatkan bagaimana seorang aktor pemerintahan daerah mampu memainkan peran negara dalam praktek kerja sama luar negeri yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh aktor negara saja, dengan kata lain praktek diplomasi telah diperluas.

Sebagai contoh yakni bagaimana pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mempraktek paradiplomasi dengan membuka akses bagi negara asing serta perusahaan asing dalam melakukan penanaman modal, memberikan izin untuk membuka lahan perkebunan Kelapa Sawit hingga membangun pabrik pengolahan produk Kelapa Sawit agar mampu untuk diperdagangkan ke luar negeri. 

Melihat telah berjalannya praktek paradiplomasi di beberapa daerah di Indonesia, kini menjadi pertanyaan akan keberhasilannya. Sebab hal itu masih menjadi perdebatan apakah praktek paradiplomasi telah berhasil dalam pelaksanaan hingga mampu membawa pada perubahan atau boleh jadi telah berjalan namun tidak menimbulkan perubahan secara signifikan bagi daerah tersebut.

Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal, faktor internal seperti kurangnya keseriusan dan komitmen yang baik pemerintah daerah dalam keberlangsungan pemerintahan di daerah, kurang terjalinnya kerjasama dan koordinasi yang baik antar stakeholder dalam pemerintah daerah, hingga eksternal yakni keterlibatan pemerintah pusat yang telah melebihi batas kekuasaanya di daerah.

Adanya keterlibatan pemerintah pusat tentu tidak bisa di salah artikan, akan tetapi hal demikian justru memiliki pengaruh tersendiri sehingga mengharuskan seorang pemerintah pusat untuk turun tangan dalam menanggulangi permasalahan di daerah yang cenderung sangatlah kompleks. Sebagai contoh dalam adalah bagaimana fenomena pembalakan liar yang terjadi di hutan Kalimantan oleh perusahaan perkebunan Sawit hingga mempengaruhi kerusakan ekosistem alam bahkan dapat menyebabkan kepunahan baik flora maupun fauna.

Telah menjadi Konsen tersendiri bagi pemerintah pusat bilamana kinerja suatu pemerintah daerah belum mampu memenuhi standar kerja pemerintahan. Sesuai pada peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat memiliki kuasa dalam mengawasi baik pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah hingga pengawasan terhadap produk hukum di daerah. Bila terdapat pemerintah daerah yang telah mengalami kemunduran hingga bahkan dinilai sebagai daerah yang kurang serius dalam menjalankan kinerja pemerintahan maka akan diberikan konsekuensi oleh pemerintah pusat. Sebab bila mengulas sedikit apa tujuan utama kebijakan otonomi daerah diturunkan yaitu untuk memeratakan pembangunan sebagaimana yang tertuang pada pasal 18 ayat (2) tahun 1945, sehingga pembangunan yang diharapkan bersama mampu terealisasikan dengan baik dan merata. Maka selanjutnya hadirlah suatu penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja masing-masing pemerintah daerah guna merekap baik buruknya kinerja pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga kedepannya pemerintah mampu memastikan bahwa pemerintah daerah dapat berjalan sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun pada prakteknya di lapangan, masih saja terjadi ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah.

Hal ini tentu dapat menghambat jalannya pemerintahan daerah salah satunya yaitu paradiplomasi, dimana sangat penting adanya komitmen terbaik oleh pemerintah daerah dalam menggerakan seluruh komponen yang ada di dalam daerah baik kantor Dinas, UMKM, perusahaan, LSM dan sebagainya untuk bekerjasama dalam memajukan pembangunan daerah.

Selain itu, dalam pergantian pemerintah seringkali terjadi perubahan secara besar-besar dalam program pembangunan hingga hadirnya aktor yang tidak berpengalaman dalam mengemban jabatan selaku pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota turut berpartisipasi terhadap kegagalan pemerintahan di Daerah. Maka langkah selanjutnya adalah konsekuensi yang diberikan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Konsekuensi dihadirkan untuk meminimalisir maraknya kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya. Sebab dengan adanya otonomi daerah saat ini oleh sebagian besar orang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sehingga menyebabkan hadirnya para raja-raja kecil yang ada dalam pemerintahan daerah yang memungkinkan untuk memainkan peran penting pada jalannya pemerintahan daerah.

Konsekuensi yang dijatuhkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah salah satunya dengan mengelola seluruh sumber daya alam yang pada umumnya marak dikorupsi oleh pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan hingga mengakibatkan terhambatnya perekonomian daerah.

Bila hal ini tetap dibiarkan maka kemungkinan besar Indonesia akan dipenuhi oleh aktor-aktor pemerintah korup yang akan menghambat kesejahteraan masyarakat dan selanjutnya akan mengganggu stabilitas negara dalam waktu kedepan.

Pemerintah Daerah sudah semestinya untuk berbenah diri sebelum konsekuensi tersebut jatuh pada daerah mereka. Selain dapat menghambat jalannya pemerintahan suatu daerah, dampak terburuk yang dapat terjadi yakni hilangnya kepercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah akibat dinilai kurang serius yang akan mengganggu kinerja lainnya seperti praktek paradiplomasi yang dimana memerlukan adanya kendali pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri dalam hal administrasi untuk melangsungkan prakteknya di daerah. sebagaimana telah dilampirkan pada pasal 14 UU nomor 12 tahun 2011, dimana peran pemerintah daerah cukup vital dalam kenegaraan Indonesia, sebab peraturan daerah yang akan secara langsung berkenaan dengan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memulai berbenah dengan dimulai dari mengoreksi kinerja pemerintahan bersama seluruh stakeholder pemerintah daerah dengan cara mengajak mereka dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan iklim pemerintahan daerah masing-masing. 

Selain itu, perlunya menjunjung tinggi transparansi yang memungkinkan antara satu kantor dinas dengan dinas yang lainnya mampu terintegrasi dengan baik. Hal ini bertujuan agar didapatkan data yang konkrit dan relevan terhadap keunggulan serta kelemahan yang dimiliki daerah. Dengan begitu pemerintah daerah dapat lebih mudah dalam menjalankan pemerintah baik dalam membuka jendela daerah untuk mempromosikan potensi daerah baik dalam maupun luar negeri. Pemerintah daerah juga perlu dengan bijak dalam memberikan izin bagi perusahaan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan memberikan batasan yang dapat diperbolehkan bagi suatu perusahaan baik dalam maupun luar negeri dalam mengelola alam.

Dengan begitu, praktek paradiplomasi dapat berjalan lebih harmonis antar kedua belah pihak. Transparansi data yang dipegang oleh masing-masing dinas akan menjadi kunci penentu dalam jalannya paradiplomasi, sebab dengan begitu pemerintah dapat lebih menguasai akan potensi daerah begitu pula dengan perumusan kebijakan dan undang-undang. Namun hal ini bergantung kembali kepada keseriusan dan komitmen baik dari seorang pemerintah daerah, bila keegoisan masih menguasai dalam aura pemerintah maka hal tersebut akan menggagalkan rencana pembangunan daerah.

***

*) Oleh: Muhammad Yasir, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang..

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES