Kopi TIMES

Asa Baru Pembangunan Desa melalui SDGs Desa

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:00 | 66.82k
Fahmi Prayoga, Peneliti dan Analis Kebijakan Publik SmartID, Institute for Development and Governance Studies.
Fahmi Prayoga, Peneliti dan Analis Kebijakan Publik SmartID, Institute for Development and Governance Studies.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Amanat yang dituangkan pada Undang-Undang desa terkait pembangunan di desa adalah perlunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup manusia. Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana di desa, pengembangan potensi sektor ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan tak luput menjadi tujuan yang harus diimplementasikan dalam pembangunan desa.

Prinsip yang juga patut untuk ditekankan dalam pembangunan desa adalah prinsip berkelanjutan, yang memiliki makna bahwa pembangunan desa yang dilakukaan untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan. 

Leave No One Behind (LNOB) merupakan sebuah tagline dan janji dari pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. Artinya, pembangunan di desa pun juga harus merealisasikan janji suci dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermaksud untuk mengakhiri eksklusifitas, diskriminasi, mengurangi ketidaksetaraan dan kerentanan serta memberantas kemiskinan dengan segala bentuknya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi saat ini masih terdapat hambatan bagi beberapa orang ataupun kelompok dalam mengakses layanan, sumber daya, dan juga kesempatan yang sama dengan setara. Hambatan-hambatan tersebut dapat muncul akibat dari masih adanya diskriminasi maupun eksklusifitas di masyarakat.      

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2021 mengarahkan untuk penggunaan dana desa tetap pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional yang dimaksud adalah sarana/prasarana energi, sarana/prasarana komunikasi, sarana/prasarana pariwisata, pencegahan stunting, dan juga pengembangan desa inklusif. 

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa.

Reset di segala aktivitas merupakan hal lain yang didapatkan ketika pandemi Covid-19 ini muncul. Mulai aktivitas ekonomi, politik, sosial, dan aktivitas lain mempunyai waktu cukup panjang untuk melakukan refleksi. Proses refleksi ini diharapkan dapat memunculkan kesiapan yang lebih matang utk segala lini dan sektor, sehingga dapat berlari lebih kencang ketimbang lainnya ketika pandemi ini telah berakhir.

SDGs Desa diharapkan melokalkan tujuan-tujuan global yang telah disepakati oleh dunia hingga ke pelosok desa. Implementasi dari SDGs Desa harus terus di dorong untuk dioptimalisasikan. Melihat data-data SDGs di tingkat kabupaten/kota saja terkadang masih banyak hambatan karena data yang minim tersedia. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bahwa SDGs Desa juga memiliki data yang terintegrasi dengan SDGs global.

Sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari akar rumput menjadi lebih komprehensif karena didukung oleh data detail yang terintegrasi secara keseluruhan.

Perihal penanganan pasca covid-19 di desa yang juga mendukung pelaksanaan SDGs desa dapat dilakukan melalui penguatan ketahanan pangan, pengembangan desa wisata, upaya pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif.

Poin-poin tersebut tentu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan dana desa yang sudah diplot untuk prioritas pemulihan pasca covid-19 di tingkat desa. Prioritas penggunaan dana desa dalam rangka pemulihan sosial ekonomi pasca covid-19 dapat dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program dan kegiatan pembangunan desa yang ingin difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas, dan termasuk juga adaptasi kebiasaan baru yang mendukung capaian dari SDGs Desa. 

Penentuan prioritas penggunaan desa juga harus melihat permasalahan dan juga potensi penyelesaian masalah yang ada di desa. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa masalah dan juga potensi di setiap desa tentu berbeda. Program dan kegiatan harus dipilih yang paling dibutuhkan di desa sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara luas.

Dan yang tidak kalah penting ialah program dan atau kegiatan yang direncanakan tersebut harus memiliki kebermanfaatan serta keberlannjutan pada generasi mendatang. Yang tidak patut untuk dilupakan adalah bahwa penggunaan dana desa harus dikelola partisipartif, transparan, dan akuntabel.

Dengan segala daya upaya dari desa, diharapkan dapat mampu menopang pemulihan kondisi sosial ekonomi yang ada di Indonesia secara massif dan cepat. Dengan adanya penggunaan dana desa tahun 2021 yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi ini diharapkan mampu mengangkat dan menjadi akselerator bagi pemulihan keseimbangan roda ekonomi di Indonesia yang bersumber dari desa.

***

*) Oleh : Fahmi Prayoga, Peneliti dan Analis Kebijakan Publik SmartID, Institute for Development and Governance Studies.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES