Peristiwa Nasional Vaksin Covid-19

Pemprov Aceh Tidak Paksa Warga Ikut Vaksinasi Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:00 | 18.24k
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (dok/TI)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (dok/TI)
FOKUS

Vaksin Covid-19

TIMESINDONESIA, ACEH – Dalam rentan waktu lima bulan ke depan, Pemerintah Provinsi Aceh (Pemprov Aceh) melalui Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 3.785.510 warga Aceh. Akan tetapi, Pemprov Aceh tidak akan memaksakan vaksinasi kepada warga.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh dr Hanif mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan mengajak warga dengan mengedepankan secara persuasif dan sosialisasi. “Jika masyarakat menolak vaksinasi, kita terima dan tidak bisa dipaksa," ujar dr Hanif kepada awak media. Rabu (13/1/2021).

Satgas Covid Aceh akan memulai vaksinasi pada Jumat (15/1/2021). Sebanyak 10 pejabat prioritas akan disuntik perdana lalu diikuti oleh tenaga medis, di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Pihaknya akan melakukan vaksinasi hingga lima bulan ke depan dengan target 3,7 juta warga yang akan disuntik. Namun, jumlah itu bisa saja tidak tercapai lantaran adanya warga yang tidak mau divaksin. Hanif mengatakan hal itu tidak masalah. Pihaknya mengantisipasi banyaknya penolakan dengan tetap menggalakkan edukasi ke warga secara persuasif.

“Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat, intinya satgas mengudakasi secara persuasif, agar warga yang menolak mau divaksin,” ucapnya.

Tim Satgas Covid-19 Aceh juga tidak mengeluarkan peraturan atau sanksi bagi warga yang menolak vaksin. Yang ada hanya berupa surat edaran yang berisi ajakan kepada warga untuk mau diimunisasi.

“Inikan tujuan pemerintah baik, bagaimana untuk mencegah warga tidak tertular Covid-19. Kita harap warga bersedia untuk divaksin,” ucapnya.

Untuk mengkampanyekan vaksinasi Covid-19 kepada warga, Tim Satgas Covid-19 Pemprov Aceh juga sudah menggandeng Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk ikut mensosialisasikan pentingnya vaksin untuk memutus penularan Covid-19. “MPU sudah mengikuti putusan MUI. Jadi mereka tidak lagi mengeluarkan fatwa. MPU secara resmi akan mengeluarkan surat akan mengikuti MUI Pusat,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES