Peristiwa Daerah

Terkait Kontrak Renovasi Pasar Balong, PT MPR Ajukan Addendum

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:21 | 27.17k
Pasar Balong, Kota Cirebon. (Foto: Ayu Lestari/ TIMES Indonesia)
Pasar Balong, Kota Cirebon. (Foto: Ayu Lestari/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Direktur Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Sekhur, telah menerima surat dari PT Metro Panen Raya (MPR) pada November 2020. Surat tersebut berisi permintaan addendum kontrak renovasi pasar Balong.

Sebelum itu, untuk menyelesaikan ini pihaknya sudah berusaha memanggil MPR sejak bulan Oktober kemarin, tetapi yang hadir hanya perwakilannya.

"Sampai kita kesana menemui ownernya, setelah itu mereka kirim surat ke kami meminta adanya addendum kontrak," kata Sekhur saat dihubungi wartawan, Rabu (13/1/2021).

Menindaklanjuti surat dari MPR, pihak Perumda Pasar Berintan melakukan rapat internal. Setelah itu, disusunlah naskah addendum kontrak tersebut.

Masih dikatakannya, materi addendum kontrak, yang diusulkan PT MPR adalah mendapatkan perpanjangan waktu pekerjaan renovasi pasar Balong, yang berdasarkan kontrak awal mestinya harus sudah selesai pada akhir Desember 2019.

Kemudian, PD pasar juga mengusulkan point addendum tersebut meminta kompensasi, 20 persen dari nilai kontrak pengerjaan renovasi pasar Balong untuk dibayarkan terlebih dahulu, sebagai pemasukan bagi PD Pasar.

Pihaknya juga sangat menghargai Komisi II DPRD Kota Cirebon yang mengusulkan untuk memutus kontrak dengan PT MPR.

“Saat ini, kami telah melaporkan adanya rencana addendum ini ke Pak Wali Kota, keputusan addendumnya ada di tangan Wali kota selaku kuasa pemilik modal,” ujar Sekhur terkait renovasi pasar Balong. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES