Peristiwa Daerah

DPRD Kota Cirebon Dorong Perwali Terkait Program Rutilahu

Rabu, 13 Januari 2021 - 20:52 | 29.20k
Suasana di ruang rapat pembahasan program rutilahu dengan dinas terkait. (Foto: Humas DPRD Kota Cirebon for TIMES Indonesia)
Suasana di ruang rapat pembahasan program rutilahu dengan dinas terkait. (Foto: Humas DPRD Kota Cirebon for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong adanya Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Program Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu. Dengan begitu, program Rutilahu bisa berjalan secara maksimal.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Shariar mengatakan, selama ini Kota Cirebon belum memliki aturan terkait Rutilahu. Pemkot Cirebon selama ini hanya mengandalkan program Rutilahu dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Pusat.

"Ini artinya, programnya hanya sekadarnya saja. Misalnya, hanya 10 unit atau juga dalam bantuan perbaikan rumah terdampak bencana dan sebagainya yang notabennya anggaran per rumahnya hanya 15 sampai 17 jutaan," kata Watid, Rabu (13/1/2021).

Ke depannya, lanjut Watid, pihaknya menginginkan adanya penambahan kuota dan program Rutilahu dapat segera dirasakan oleh warga. Apalagi, rumah warga tersebut sudah tidak layak huni.

"Ke depannya harus ada penambahan volume atau kuota, karena ini adalah permasalahan serius dan data yang sudah terakumulasi ada 4.800 sekian rumah yang layak dibantu untuk perbaikan," tegas Watid.

Sementara setiap tahun, rumah yang rusak bisa saja bertambah. Menurut Watid, jika Pemkot hanya mengharapkan bantuan pemerintah pusat dan provinsi hanya di kisaran 300 unit dalam jangka satu tahun.

"Jadi, mau tidak mau, program itu baru bisa selesai 20 tahun. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bisa menganggarkan sendiri. Misalnya, satu tahun 200 sampai 250 unit kali 15 juta kan hanya butuh 4 miliar.  Ini bisa menggunakan anggaran daerah,"kata Watid.

Watid juga menilai, selama ini, Pemkot Cirebon telah menggunakan anggaran yang menurutnya sangat tidak penting. Seperti, pembangunan gapura di setiap RW.

"Itu kan anggaran yang sedikit, misalnya ada 200 unit gapura di setiap RW per gapura 100 juta, itu bisa sampai 25 miliar. Mana yang lebih penting gapura apa kesejahteraan warga?" ujar Watid.

"Ya pastinya kesejahteraan warga dong. Rumah warga yang atapnya sudah lapuk kan kasihan. Kita mau dorong itu supaya yang 4800 unit itu barangkali dalam waktu 7 tahun dapat selesai semua," tutur Watid.

Sementara Kepala DPRKP Kota Cirebon Agung Sudiono menjelaskan, rutilahu yang dikelola kota sekarang tidak berbentuk uang. Ini berbeda dengan dulu yang bantuannya berbentuk uang melalui Dinsos.

"Dulu kan bantuan Rutilahu ini bentuknya uang, dan itu melalui Dinsos. Kalau enggak salah, 6 atau 7 juta. Nah sekarang ini masalah Rutilahu ditangani DPRKP dalam bentuk bantuan. Warga sudah menerima bahan bangunan dan tidak menerima uang yang akan dibelanjakan," ujar Agung.

Dengan pola seperti itu, Agung mengungkapkan warga tidak bisa memanfaatkan uang karena warga tidak menerima uang melainkan bahan bangunan.

Tak hanya itu, Agung menjelaskan pada program Rutilahu ini, Komisi II DPRD Kota Cirebon menginginkan, dinas yang dipimpinnya ini memberikan persyaratan yang mudah bagi warga yang rumahnya mendapatkan bantuan program ini.

"Yang diinginkan komisi II, segala persyaratan lebih dipermudah terutama terkait dengan masalah memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah," ujarnya.

"Sedangkan yang sah itu, semua nya juga tahu, ada sertifikat hak milik dan ada sertifikat guna bangunan. Ada sertifikat hak pakai dan leter c, serta girik yang semuanya harus ada bukti kepemilikan yang sah," tambah Agung.

Agung juga meyakini, warga Kota Cirebon yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah itu sangat kecil atau sedikit. Agung juga menjelaskan syarat lainnya, yakni, rumah tidak boleh ada di sekitar bantaran kali karena melanggar tata ruang.

Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon Santi Rahayu menjelaskan, Dinsos turut mengurus program Rutilahu jika kerusakan rumahi disebabkan bencana alam. Namun, lanjutnya, untuk bantuan memperbaiki menjadi kewenangan DPRKP bukan kewenangan Dinsos kembali.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES