Tercepat di DIY, Pemkab Sleman Serahkan LKPD 2020
Rabu, 13 Januari 2021 - 20:02 | 13.60k
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemkab Sleman nampaknya tak ingin menunda-nunda pelaporan keuangan daerah kepada BPK Perwakilan DIY. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sleman, Haris Sutarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada BPK RI Perwakilan DIY, Rabu (13/1/2021). Secara simbolis, berkas laporan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Jariyatna.
Kepala BPK RI DIY, Jariyatna mengapresiasi kepada Pemkab Sleman yang berkomitmen dan patuh untuk menyerahkan LKPD tepat waktu. Bahkan, secara tegas Jariyatna menyebut Pemkab Sleman merupakan yang pertama di DIY dan ketiga tercepat di Indonesia.
Selanjutnya, setelah mendapatkan berkas Laporan LKPD Pemkab Sleman Tahun 2020 ini. Maka, sesuai amanat UU BPK RI DIY akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selama 45 hari dan hasilnya akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari.
“Mulai besok, Kamis 14 Januari 2020 BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai hingga 45 hari, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Jariyatna.
Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta mengatakan, Penyerahan LKPD Kabupaten Sleman Tahun 2020 kepada BPK RI perwakilan DIY ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yaitu, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas.
Menurut Haris Sutarta, penyusunan laporan keuangan merupakan wujud pelaksanaan kewajiban dalam melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan transparansi dalam memberikan informasi keuangan kepada seluruh masyarakat serta dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada publik.
Ia menyebutkan pencapaian kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dalam hal pendapatan daerah target kinerjanya efektif. Hal ini dapat dilihat dari prosentase penerimaan pendapatan daerah dari target pendapatan daerah tahun2020 sebesar Rp 2.538.365.662.110,00 dapat direalisasikan sebesar Rp 2.646.077.465.912,73 atau 104,24%.
Sedangkan untuk belanja daerah jumlah anggaran sebesar Rp 2.908.092.312.851,78 dapat direalisasikan sebesar Rp 2.637.195.804.485,59 atau 90,68%.
“Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 676.743.940.021,93 dapat terealisasi sebesar 788.246.742.427,73 atau dengan prosentase 116,47%,” papar Haris.
Karena itu, dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Sleman. Haris berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara Obyektif.
“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Sleman,” ujar Haris.
Perlu diketahui, pada tahun 2020 Pemkab Sleman mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya atas LKPD Tahun 2019. Karena itu, Haris berharap agar pada tahun 2021 ini Pemkab Sleman dapat mempertahankan predikat WTP nya untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. (*)
pemkab sleman lkpd lkpd 2020 laporan keuangan yogyakarta
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |