Peristiwa Daerah

DKP Kabupaten Cirebon Menyayangkan Nelayan Tradisional Pakai Alat Tangkap Ilegal

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:09 | 48.18k
Nelayan kabupaten Cirebon (Foto:Dede Sofiyah/Times Indonesia)
Nelayan kabupaten Cirebon (Foto:Dede Sofiyah/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Kabupaten Cirebon) menyayangkan masih banyaknya nelayan tradisional di Kabupaten Cirebon yang menggunakan alat tangkap laut ilegal.

Kepala Bidang Penangkapan Ikan, Samsudin menuturkan hal itu kebanyakan dilakukan oleh nelayan tradisional dengan memakai kapal kecil, masih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Alat tangkap tersebut diantaranya pukat hela (trawls), pukat tarik, dogol, garok, apolo dan arad.

"Kalau disebutkan semua, secara keseluruhan itu masih banyak lagi alat yang berbahaya baik bagi habitat ataupun biota lautnya,"ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, alat pukat hela atau trawls ini memiliki jaring yang sangat kecil, jadi yang akan terjaring bukan saja ikan teri atau udang rebon, melainkan juga akan menjaring semua ikan lainnya.

"Ketika nelayan mensortir hasil tangkapannya dan dikembalikan lagi ke laut sudah tentu mereka akan mengalami kerugian,"katanya.

Selain itu, kata dia, biota laut seperti rajungan sering juga menjadi korban. Seperti di wilayah Bungko, Gebang dan beberapa tempat lainnya yang nelayannya masih menggunakan alat tangkap garok bagi rajungan.

"Kami menyayangkan karena kewenangan untuk mengatur masalah alat tangkap ilegal sudah ditarik ke pusat dan Provinsi. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Kabupaten Cirebon) hanya diberi kewenangan untuk memaksimalkan pemberdayaannya saja," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES