Peristiwa Nasional

Kuasa Hukum Dekopin Pimpinan Sri Untari Kembali Ajukan Banding

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:45 | 40.46k
Ilustrasi ketua Dekopin Sri Untari Bisowarno. (foto: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi ketua Dekopin Sri Untari Bisowarno. (foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kuasa hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) kepemimpinan Sri Untari Bisowarno, mengajukan banding atas keputusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 terkait legalitas Dekopin. 

Dalam putusan PTUN tersebut disebutkan bahwa PTUN tidak menerima eksepsi-eksepsi dari pokok sengketa yakni Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin; dan Menolak gugatan Penggugat Dekopin pimpinan Dekopin. 

Kuasa Hukum Dekopin pimpinan Sri Untari, Syamsul Huda Yudha, SH, MH, menyampaikan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) sehingga belum dapat dijalankan oleh para pihak dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 hanya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin meskipun oleh PTUN Jakarta, pendapat hukum tersebut dinyatakan tidak sah. 

"Tetapi secara hukum Dr. Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang telah mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011 dan secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka Kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah," kata Syamsul dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Rabu (13/1/2021).

Lebih lanjut, kata dia, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 mengandung unsur kekeliruan yakni terkait menentukan apakah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum termasuk dalam kategori suatu Keputusan Tata Usaha Negara. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata dengan demikian Pendapat Hukum bukanlah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.

Bahwa memperhatikan ketentuan pasal 19 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan oleh Keppres No. 6/2011 menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3). Dihubungkan dengan ketentuan pasal 33 Anggaran Dasar Dekopin mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar Dekopin ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas) yang khusus diselenggarakan untuk mengubah Anggaran Dasar. 

Syamsul menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 36 AD menjelaskan  Pemberlakuan AD apabila sudah disahkan oleh Pemerintah. Dengan demikian AD/ART Dekopin yang dirubah tidak dengan menggunakan mekanisme Munas yang agendanya khusus untuk mengubah AD/ART dan belum/tidak mendapatkan pengesahan dari Pemerintah/Presiden adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, kata dia, sepanjang Keppres 6/2011 belum dicabut maka AD/ART Dekopin yang lama yang sah dan mengikat kepada setiap anggota dan tidak tergantikan oleh AD/ART Dekopin yang dibuat secara melawan hukum. Dan demikian pula segala bentuk produk hukum yang berpedoman pada AD/ART selain AD/ART Dekopin yang mendapatkan pengesahan dari pemerintah/presiden tidak mengikat oraganisasi maupun anggotanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES