BREAKING NEWS: DKPP Resmi Memecat Ketua KPU RI, Arief Budiman
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa Arief Budiman telah melanggar kode etik KPU RI. Arief dinilai tidak bisa menempatkan diri di ruang publik dengan baik.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," dalam surat putusan tersebut yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Kemudian, DKPP juga mengatakan kalau Budiman sudah beberapa kali melanggar kode etik KPU RI. Salah satunya dengan tetap menempatkan Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU aktif.
Untuk itu, DKPP memberi KPU waktu selama tujuh hari terhitung hari ini untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak putusan ini dibacakan," pungkas Ketua DKPP Muhammad. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |