Pemerintahan 3M Lawan Covid

Cegah penyebaran Covid-19, Kota Blitar Berlakukan PPKM

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:04 | 25.30k
Wali Kota Blitar memimpin Apel Gabungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (13/1/2021). (FOTO: Humas Polres Blitar Kota)
Wali Kota Blitar memimpin Apel Gabungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (13/1/2021). (FOTO: Humas Polres Blitar Kota)

TIMESINDONESIA, BLITARKota Blitar tidak termasuk dalam 11 wilayah yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, Pemerintah Kota Blitar memberlakukan PPKM untuk mendukung pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar.

Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, sekalipun secara formal Kota Blitar tidak termasuk 11 daerah yang ditetapkan PPKM, tetapi bagi Santoso, Kota Blitar wajib untuk mengikuti Surat Edaran Kemendagri. Itu karena perkembangan Covid sulit diprediksi. Bisa saja Kota Blitar hari ini berada di zona orange, tahu tahu besok berada di zona merah.

"Kita tidak tahu, minimal kita sudah siap mengantisipasi kendala kendala yang mungkin akan menimpa wilayah kita. Oleh karena itu wajib bagi saya meskipun tidak ditetapkan sebagai 11 daerah yang melakukan PPKM," kata Santoso usai Apel Gabungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (13/1/2021).

Menurut Santoso, khusus untuk daerah yang tidak termasuk 11 daerah di Jawa Timur yang ditetapkan memberlakukan PPKM, pada prinsipnya mengapresiasi mengikuti gerak langkah PPKM. Hal itu menurutnya, supaya nanti kalau terjadi kondisi tidak diinginkan akibat pandemi Covid-19, maka kota Blitar telah siap.

"Karena pada prinsipnya surat edaran itu untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk selalu mengantisipasi perkembangan Covid-19 yang meningkat di daerah masing masing," jelas Santoso.

Sementara itu, Apel Pelaksanaan PPKM, Santoso tegaskan, dalam rangka merespons surat edaran Mendagri nomor 01 tahun 2010.

Menurutnya, PPKM juga mengedukasi masyarakat Kota Blitar untuk menjaga pola hidup bersih. Seperti, cuci tangan dengan air mengalir kemudian memakai masker dengan benar dan menghindari kerumunan massa (3M). Serta menerapkan jam operasional baik di perkantoran, restoran cafe tempat ibadah. "Mudah mudahan tiga pilar ini selalu bersinergi dalam mengantisipasi perkembangan Covid-19 dan dalam menjalankan SE Kemendagri Nomor 01 tahun 2021," tegasnya. (*)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. TIMES Indonesia mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan gerakan 3M Lawan Covid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun sehari-hari. Ingat pesan Ibu, pakai masker, selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak serta hindari kerumunan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES