Peristiwa Daerah NKRI Lawan Corona

Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan di Pamekasan Masih Tinggi

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:57 | 27.34k
Sejumlah Petugas dari aparat TNI, Polisi, dan Satpol saat melakukan operasi penegakan protokol Kesehatan di area Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Sejumlah Petugas dari aparat TNI, Polisi, dan Satpol saat melakukan operasi penegakan protokol Kesehatan di area Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Dalam waktu tiga belas hari sejak awal tahun 2021, ada 140 pelanggar yang terjaring operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Operasi gabungan antara Satpol PP, Polri, dan TNI Itu berlangsung setiap pagi sekitar jam 09:00 WIB di jalan sebelah timur menomen Arek Lancor.

Kusairi kepala Satpol PP Pamekasan berharap masyarakat dapat mematuhi Prokes guna menghentikan penyebaran wabah Covid-19 di Pamekasan.

"Saya berharap masyarakat memetuhi Prokes, sayangi tubuh kita, sayangi keluarga kita dan sayangi orang-orang terdekat dengan mematuhi Prokes," harapnya.

Sementara, Kasi Penyidikan dan penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Ainur menjelaskan sejak awal tahun 2021 jumlah pelanggar Prokes di Pamekasan masih tinggi. "Sebanyak 62 orang mendapat sanksi sosial dan sebanyak 78 orang mendapatkan sanksi administrasi," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Sanksi sosial yang diberlakukan adalah membersihkan sampah di area menomen Arek Lancor dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya.

Kemudian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan di Bumi Gerbang salam ini yaitu  berupa penyitaan KTP dan bagi pelanggar perorangan paling tinggi membayar denda sebesar Rp 100.000.00.

Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan dan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES