Peristiwa Daerah

Diduga Memeras, Wartawan Gadungan Diamankan Polres Bantul

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:48 | 68.52k
Oknum wartawan gadungan (tengah) didepan mobil yang dugunakan untuk menjalankan aksinya. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Oknum wartawan gadungan (tengah) didepan mobil yang dugunakan untuk menjalankan aksinya. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Diduga melakukan tindak pemerasan, Parluhutan Hutajulu (48) yang mengaku sebagai wartawan media Online, diamankan jajaran Satreskrim Polres Bantul.

Turut diamankan juga Bangun Sehat Martua Manalu (46) dan Sahat Pardamaian Siahaan (53) yang membantu dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan data dalam KTP ketiganya berdomisili di kabupaten Gunung Kidul.

Pemerasan dilakukan terhadap korban Sup warga Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul. Peristiwa terjadi Kamis 7 Januari 2021. Berawal saat korban pulang dari pantai Parangtritis dan dibuntuti para pelaku hingga ke rumahnya. Selanjutnya pelaku mengaku mengetahui kalau korban melakukan perselingkuhan. Para pelaku meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan kasus ini lewat media. 

Korban yang tidak ingin kasusnya tersebar memberikan  uang senilai Rp 1.900.000 yang ada di dompetnya. Tidak berhenti sampai di situ keesokan harinya Jum'at 8 Januari 2021 para pelaku menghubungi korban untuk meminta uang Rp 30 Juta dan langsung ditransfer oleh korban. Belum puas Sabtu 9 Januari 2021 para pelaku kembali meminta uang Rp 20 Juta dan kembali ditransfer oleh korban. 

Korban baru melapor ke Polres Bantul Selasa 12 Januari 2021. Setelah para pelaku kembali meminta uang Rp 55 Juta kepada korban. Berdasarkan laporan korban ini petugas berhasil mengamankan para pelaku. Bersama para pelaku turut disita barang bukti 1 unit mobil, hp, buku tabungan, Kartu Pers dan surat tugas dari media Online Mediator. 

Para pelaku memilih modus sebagai wartawan karena dapat digunakan untuk menekan korbannya. Selain dibelikan perhiasan emas, hasil tindak pemerasan sudah dikirm kepada keluarga di kampung halaman. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas memburu tiga pelaku lainnya. Sedangkan tiga pelaku yang diamankan dinyatakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. 

Bertolak dari peristiwa ini Polres Bantul berharap masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan. Meski yang bersangkutan menunjukan kartu pers atau surat tugas dari perusahaannya. Apalagi bila yang bersangkutan melakukan hal-hal diluar kewajaran. Seperti meminta uang disertai ancaman. "Perbuatan tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik," tegas Kapolres Bantul pada jumpa pers Rabu (13/1/2020) di loby Mapolres Bantul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES