Pemerintahan

Kota Mojokerto Laksanakan PPKM Pekan Ini, Ini Ketentuannya

Rabu, 13 Januari 2021 - 10:36 | 27.21k
Rakor (Rapat Koordinasi) Sosialisasi Penyelenggaraan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Rumah Rakyat (13/01/2021). (Foto: Humas Pemkot Mojokerto for TIMES Indonesia)
Rakor (Rapat Koordinasi) Sosialisasi Penyelenggaraan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Rumah Rakyat (13/01/2021). (Foto: Humas Pemkot Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPemkot Mojokerto, Jawa Timur mengagendakan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai Jumat 15 Januari 2021 sampai dengan 28 Januari 2021. Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui hasil Rakor (Rapat Koordinasi) yang dilaksanakan di Warung Rakyat Selasa (12/1/2021).

Pemberlakuan ini didasari pada Intruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (covid-19). Didasari juga atas surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (covid-19).

Sosialisasi Penyelenggaraan PPKM b

Ita Puspitasari, Wali Kota Mojokerto menjelaskan akan adanya sosialisasi di masyarakat.

"Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan. Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat, " tegas Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto ini.

Adapun ketentuan PPKM akan menyasar seluruh operasional sektor di Kota Mojokerto mulai dari perdagangan, pendidikan, institusi pemerintah dan sebangainya.

"Pembatasan ini berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan," terangnya.

Aktivitas pendidikan dan aktivitas perkantoran pun dibatasi.

"Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran  dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," paparnya.

Selain itu pembatasan kegiatan masyarakat menyentuh pada sektor peribadatan.

"Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya," jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan," lanjutnya.

Sektor wisata, dan tempat hiburan tidak luput dari penerapan PPKM. "Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup," kata wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES