Masa PSBB, Pelaku Usaha di Kabupaten Bantul Belum Terapkan Prokes
TIMESINDONESIA, BANTUL – Di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran Covid-19, masih saja ada pelaku usaha di Kabupaten Bantul yang tak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Situasi tersebut terungkap dalam pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Bantul bersama dengan Satpol PP Pemkab Bantul, Kodim 0729 Bantul, dan Polres Bantul, Selasa (12/1/2021) malam.
Dari pantuan satgas, sejumlah pelaku usaha terutama warung makan dan kafe belum menerapkan standar protokol kesehatan. Misalnya, tidak menerapkan jaga jarak kepada para pengunjung, pengunjung banyak tidak memakai masker, dan warung/kafe buka melebih jam operasional yang ditetapkan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021.
“Bagi usaha yang melanggar Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021, kami langsung melayangkan surat teguran. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan Protokol Kesehatan (prokes) dan jam buka selama masa PSBB serentak,” kata Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta S.Sos M.Si, Rabu (13/1/2021). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |