Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Kedzaliman
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kuasa hukum yakni Aziz Yanuar mengatakan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam peristiwa di RS Ummi Bogor Senin (11/1/2021) kemarin, adalah sebuah ketidakadilan yang nyata
“Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa dzalim. Kedzaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (12/1/2021).
Padahal, lanjut dia, adalah merupakan hak asasi dari Rizieq Shihab selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan.
Jadi menurutnya, tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
“Penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara, ini adalah merupakan perbuatan dzalim,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi swab test Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, para tersangka terdiri dari Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, serta Hanif Alatas yang diketahui adalah menantu Rizieq Shihab.“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang (tersangka),” katanya. Penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Dimana kata dia, pemeriksaan ketiganya akan dilakukan pada minggu ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |