Peristiwa Daerah

Proses Hukum Sengketa Karanggayam Sampai Mana?

Selasa, 12 Januari 2021 - 23:38 | 29.33k
Ilustrasi - Proses hukum wisma Persebaya dan lapangan Karanggayam terus berlanjut. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Proses hukum wisma Persebaya dan lapangan Karanggayam terus berlanjut. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Proses hukum sengketa wisma Persebaya dan lapangan Karanggayam masih terus berjalan. Terbaru, Selasa (12/1/2021) kuasa hukum Persebaya, Moch. Yusron Marzuki, S.H., M.H menyampaikan kontra memori atas kasasi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.

Secara kronologis sengketa Karanggayam dimulai pada tanggal 10 Maret 2020 yang lalu, Pengadilan Negeri Surabaya sejatinya telah memenangkan Persebaya atas perkara ini.

Pada putusan PN Surabaya bernomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, hakim menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya  tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

hukum-wisma-Persebaya-2.jpg

Area yang tertuang dalam sertifikat tersebut adalah lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.

Maka kemudian, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh sertifikat atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.

Namun Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya yang tak puas atas putusan tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ternyata Pengadilan Tinggi justru memperkuat status kepemilikan Persebaya atas tanah Lapangan dan Wisma Karanggayam.

Ternyata pada putusan tersebut pun Pemkot Surabaya masih belum puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

hukum-wisma-Persebaya-3.jpg

Menanggapi hal tersebut Yusron akan menyerahkan materi kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Selasa (12/1/2021) akan kami serahkan kontra memori kasasinya kepada Pengadilan Negeri,” ungkap Yusron.

Langkah berikutnya, menurut Yusron, setelah menerima materi kontra memori kasasi yang diserahkannya, PN akan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya akan diterbitkan nomor registrasi kasasi.

“Estimasi saya, keputusan kasasi ini keluar sekitar 6 bulan. Mungkin sehabis lebaran,” paparnya.

Sampai hari ini, Wisma Persebaya dan lapangan Karanggayam tampak dalam kondisi tidak terawat. Tempat ini diperjuangkan tim berjuluk Bajol Ijo itu lantaran sejak dulu telah menjadi kawah candradimuka untuk pembinaan bibit muda pemain unggulan Indonesia. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES