Kopi TIMES

Menyoal Pergantian Wakil Kepala Daerah yang Berhalangan Tetap

Rabu, 13 Januari 2021 - 08:32 | 137.79k
Moh. Saleh, SH, Mahasiswa MH Untag 1945 Surabaya.
Moh. Saleh, SH, Mahasiswa MH Untag 1945 Surabaya.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tahun 2020 merupakan tahun kelabu bagi seluruh rakyat di berbagai daerah di Indonesia, pasalnya banyak kepala atau wakil kepala daerah di Indonesia yang meninggal dunia pada tahun tersebut. Menurut data grafis Sindonews.com di Provinsi Jawa Timur ada 9 Kepala daerah terinfeksi corona, empat diantaranya meninggal dunia. 

Meninggalnya kepala daerah atau wakil kepala daerah berdampak terhadap kekosongan kepemimpinan di daerah. Untuk mengisi kekosongan itu harus ada penganti yang kemudian mengisi kekosongan jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap. 

Proses penggantian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia alur dan mekanismenya sudah dijelaskan dalam Pasal 176  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU No 10/2016 Pilkada)

Pasal 176 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Kepala Daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.  

Dalam ayat (2) dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Kepala Daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Dalam hal Wakil Kepala Daerah berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Kepala Daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Daerah.

Posisi Wakil Kepala Daerah sangatlah strategis bila dilihat dari tugas dan fungsi Kepala Daerah yang begitu besar, peran dan fungsi Wakil Kepala Daerah sangat penting dalam pemerintahan lokal. Tentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi seorang Kepala Daerah yang memimpin di tingkat kabupaten dan sekaligus pula sebagai wakil pemerintah di Kabupaten/kota, keberadaan Wakil Kepala Daerah sangat diperlukan dan sangat urgen dengan melihat tugas dan fungsi Kepala Daerah yang memiliki 2 fungsi dan tugas sekaligus serta membutuhkan perencanaan yang matang serta tindakan yang cepat pula, namun dalam kenyataan di lapangan tugas dan fungsi Wakil Kepala Daerah tidak terlihat jelas dan tugas dan fungsi Wakil Kepala Daerah terkesan kurang berfungsi. 

Meskipun Wakil Kepala Daerah memiliki peranan sangat penting dalam pemerintaha di tingkat Kabupaten, Kepala Daerah bisa menentukan apakah dia masih butuh wakil atau tidak dalam melaksanakan sisa kepemimpinannya, karena dalam Pasal 176 hanya membahas mengenai mekanisme penggantian wakil kepala daerah yang berhalangan tetap.

Tidak ada aturan yang menyebutkan keharusan suatu daerah untuk segera menyelenggarakan pengisian jabatan kepala daerah, serta tidak adanya penyebutan sanksi kepada daerah yang tidak segera melaksanakan pengisian jabatan wakil kepala daerah. Oleh karena itu wajar jika banyak daerah yang masih meremehkan hal pengisian jabatan wakil kepala daerah. Pasal 176 ayat (4) dijelaskan bahwa Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, dan dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Tidak adanya sanksi terhadap tidak segeranya pengisisan Wakil Kepala Daerah oleh Kepala Daerah menjadi celah untuk memimpin sendirian sampai akhir periodesasinya. Maka dari itu penting dicantumkan pemberian sanksi dalam peraturan baik itu undang-undang ataupun peraturan pemerintah agar proses pergantian wakil kepala daerah bisa dilaksanakan oleh Kepala Daerah. 

***

*) Oleh: Moh. Saleh, SH, Mahasiswa MH Untag 1945 Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES