Peristiwa Daerah

[HOAKS] Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih Armuji Meninggal Dunia

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:10 | 208.26k
Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, Armuji. (foto: Dok.TIMES Indonesia)
Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, Armuji. (foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAWakil Wali Kota Surabaya terpilih, Armuji, dikabarkan menghembuskan napas terakhir. Kabar berantai beredar melalui WhatsApp Group (WAG) pagi ini, Selasa (5/1/2021). 

"Innalillahi wainna illaihi roji'un. Ikut berduka cita sedalam dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ir Armuji wakil walikota Surabaya hari ini. Semoga diampuni segala dosa dan kesalahannya dan diterima amal ibadahnya dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran menghadapi ujian ini. Aamiin."

Armuji-2.jpg

Demikian pesan yang tersebar dan diteruskan oleh beberapa orang. Namun kabar tersebut dibantah oleh Achmad Hidayat, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. 

Achmad Hidayat membagikan rangkaian pesan balasan. 

"Sehubungan dengan pesan berantai yang dikirim ke Grup - grup WA mengabarkan Bapak Armudji meninggal Dunia adalah Hoax," tulisnya dalam pesan tersebut. 

Pihaknya mengaku telah melakukan konfirmasi. Armuji diketahui masih dalam perawatan dan sudah membaik menuju kesembuhan.

"Mari kita doakan agar beliau cepat pulih dan sembuh sehingga dapat melayani warga kota Surabaya. Kami himbau agar tidak menyebarkan berita Bohong karena bisa dijerat UU ITE," tutup Achmad Hidayat. 

Diketahui, pasangan Eri Cahyadi dan Armuji berhasil memenangkan Pilwali Surabaya pada 9 Desember 2020 kemarin. Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilwali Surabaya menyatakan keunggulan pasangan Eri Cahyadi-Armuji atas Machfud-Mujiaman dengan selisih 15 persen suara.

Sementara pada 17 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya (KPU Surabaya) secara resmi juga mengumumkan kemenangan pasangan ini. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji unggul 145.746 suara dari lawannya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

Kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan Surabaya dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah partai non parlemen ini, ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES