Kemenparekraf RI Serahkan Akta Badan Hukum Untuk UMKM

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI) memberikan akta badan hukum perseroan terbatas kepada 30 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pemberian dilakukan secara simbolis kepada 5 pelaku UMKM oleh Deputi Bidang Industri dan Inverstasi Kemenparekraf Fajar Utomo. Senin (28/12/2020) di 101 Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini bagian dari 100 akta badan hukum yang diserahkan Kemenparekraf tahun 2020.
Advertisement
Dalam sambutannya, Fajar Utomo menilai pemberian akta badan hukum bagi pelaku UMKM merupakan langkah strategis. Melalui seleksi ketat program ini melahirkan pembuat produk, bukan sekedar penjual. Sebab dari data 60 juta pelaku UMKM sebagian besar disinyalir hanya sebagai penjual. Kondisi ini dapat dilihat dari data jumlah entepreuner di Indonesia yang baru mencapai 3 persen.
"Bila semua pelaku UMKM merupakan produsen, maka jumlah enterpreuner di Indonesia mencapai dua puluh persen," jelas Fajar.
Pemberian akta badan hukum ini sekaligus sebagai bentuk pendataan terhadap UMKM. Karena sampai saat ini tidak terdapat data pasti dari 60 juta pelaku UMKM di Indonesia. Terbatasnya data mikro ini menjadi salah satu kendala bagi pemerintah. Saat hendak memberikan sentuhan untuk UMKM, baik berupa bantuan maupun pendampingan. Sehingga pembinaan terhadap UMKM tidak optimal.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum Usaha. Kerjasama Kemenparekraf, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Ikatan Notaris Indonesia. Dari 80 pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan. Terpilih 30 peserta yang berhak mendapat fasilitasi pengurusan akta badan hukum perseroan terbatas.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia DIY, Agung Herning Indradi Prajanto memastikan kegiatan ini sebagai bentuk kontibusi notaris kepada dunia usaha. Sebab dengan memiliki badan usaha pelaku UMKM akan memiliki kepastian dalam menjalankan usaha. Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengurus badan hukum usaha. Diantaranya dengan merevisi beberapa syarat yang memberatkan.
Rektor UNS Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho dalam sambutan secara virtual menilai kegiatan ini sangat bermanfaat. Sebab berdasarkan data, baru 10 persen pelaku UMKM yang memiliki badan hukum usaha. Tanpa kepemilikan badan usaha, pelaku usaha akan menghadapi kesulitan. Karena badan usaha menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki. Seperti saat hendak mengurus dokumen ekspor.
Salah satu pelaku UMKM penerima akta badan hukum mengaku lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya. Sebab selama ini dirinya seringkali mengalami masalah saat hendak mengikuti tender pengadaan barang dan jasa. Karena harus meminjam badan hukum milik sahabatnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |