Gaya Hidup

Masa Liburan, Menginap di Hotel se Kota Malang Wajib Rapid Test

Rabu, 23 Desember 2020 - 07:40 | 77.31k
Hotel Tugu Malang telah siap dengan protokol kesehatan. (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Hotel Tugu Malang telah siap dengan protokol kesehatan. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPemkot Malang memperketat masuknya pendatang atau wisatawan yang akan melakukan libur akhir tahun di Kota Malang. Salah satunya mewajibkan untuk melakukan Rapid Test.

Mereka mengeluarkan Surat Edaran nomor 34 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari Luar Kota yang Menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan dan Tempat Usaha Sejenisnya serta Pengunjung Tempat Wisata di Kota Malang.

Pada surat edaran tersebut, semua pelaku usaha penginapan wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian bagi wisatawan yang akan menginap di Kota Malang wajib melakukan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif atau negatif.

“Hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif atau hasil negatif diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in kepada seluruh wisatawan serta saat mengunjungi tempat wisata,” tulis dalam SE tersebut.

Pemkot Malang menegaskan para pelaku usaha penginapan wajib menolak wisatawan atau pendatang yang tidak bisa menunjukkan keterangan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen saat akan menginap.

“Pelaku usaha menyarankan untuk melaksanakan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigendi fasilitas kesehatan terdekat,” lanjut poin keempat dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran ini sendiri diberlakukan Pemkot Malang mulai 21 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES