Peristiwa Daerah

Acuhkan Peraturan Desa, Warga Desa Paseban Tegas Tolak Pertambangan Pasir Besi PT Agtika Dwisejahtera

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:16 | 162.48k
Spanduk berisi penolakan masyarakat Paseban terhadap pertambangan pasir besi dipasang di bekas bangunan pos milik PT Agtika Dwisejahtera. (Foto: Edina Nanda Suprayogi/TIMES Indonesia)
Spanduk berisi penolakan masyarakat Paseban terhadap pertambangan pasir besi dipasang di bekas bangunan pos milik PT Agtika Dwisejahtera. (Foto: Edina Nanda Suprayogi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Konflik horizontal antara masyarakat di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember dengan PT Agtika Dwisejahtera kembali memanas. Pemicunya, pihak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut kembali mengumumkan bakal melakukan aktifitas pertambangan pasir pesi di lahan negara di kawasan Pantai Paseban.

Niat perusahaan tersebut tertuang di dalam surat berkop tanggal 15 Desember 2020. Surat yang ditandatangani oleh Laksda TNI (Purn) Wardiyono selaku Direktur Utama PT Atika Dwisejahtera tersebut bahkan mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat Paseban.

“Mengingat pentingnya kegiatan tersebut bagi kami PT. AGTIKA DWISEJAHTERA, masyarakat Paseban dan sekitarnya, maka untuk selanjutnya kami mohon dukungan dan kerja samanya demi tercipta kegiatan penambangan yang aman, nyaman dan lancar,” demikian keterangan tertulisnya.

Puncaknya, pada hari yang sama surat itu diterbitkan masyarakat Desa Paseban yang tergabung pada Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) melakukan penolakan terhadap rencana operasi penambangan pasir besi itu.

Warga Tolak Pertambangan Pasir Besi PT Agtika Dwisejahtera a

Keresahan masyarakat Paseban kian memuncak dengan berdirinya sebuah bangunan semipermanen milik PT Agtika Dwisejahtera yang digunakan sebagai posko di lokasi pertambangan.

Pada Jumat (18/12/2020), masyarakat yang emosional memutuskan untuk memindahkan bangunan posko tersebut dengan cara diarak di sepanjang jalan menuju ke Balai Desa Paseban. Beruntungnya meski situasi sempat tegang, tidak sampai ada insiden bentrokan antara masyarakat dengan pihak perusahaan dalam peristiwa tersebut.

PT Agtika Dwisejahtera merupakan perusahaan tambang yang sebenarnya mendapatkan izin dari pemerintah mulai dari pusat hingga daerah untuk melakukan aktifitas penambangan pasir besi di Paseban. Namun, memang oleh mayoritas masyarakat setempat, pertambangan tersebut bakal memberikan banyak kerugian kepada mereka daripada keuntungannya. Salah satunya yakni rusaknya lingkungan dan hancurnya ekosistem mangrove yang ada di Pantai Paseban.

Rencana operasi dilakukan penambangan pasir besi di Paseban tersebut dimulai pada tahun 2008. Namun karena masih ada penolakan warga, operasi tersebut belum pernah terealisasi.

Dua wartawan TIMES Indonesia, M. Iqbal dan Edina Nanda Suprayogi pada Senin (21/12/2020) melakukan penelusuran langsung di lokasi yang dijadikan area pertambangan pasir besi PT Agtika Dwisejahtera.

Jarak lokasi pertambangan di kawasan Pantai Paseban dari pusat kota Jember adalah sekitar 55 kilometer atau 1,5 jam perjalanan dengan kendaraan bermotor. Melewati sejumlah kecamatan yakni Panti, Rambipuji, Balung, Kencong.

Berdasarkan pengamatan, lokasi pertambangan di Pantai Paseban pada siang tampak lengang. Sepi. Selain disebut sebagai area pertambangan PT Agtika Dwisejahtera, Pantai Paseban juga merupakan kawasan destinasi wisata di Jember. Namun, saat itu nyaris tidak ditemui wisatawan di sana. Hanya tampak beberapa warga yang melintas di sekitar lokasi.

Pun demikian, tidak ada tanda-tanda bahwa lokasi tersebut merupakan area pertambangan seperti tidak adanya pagar pembatas, gerbang masuk, papan nama atau kendaraan dan alat berat.

Pertambangan Pasir Besi PT Agtika Dwisejahtera

Satu-satunya penanda bahwa di sana adalah area tambang adalah bangunan pos yang saat ini sudah dipindah warga di Balai Desa Paseban dalam aksi protes warga beberapa hari lalu.

Dari lokasi pertambangan, TIMES Indonesia kemudian menemui Sekretaris Desa Paseban Zakaria untuk memperoleh keterangan.

Zakaria menegaskan bahwa pemerintah desa bersama masyarakat akan tetap menolak adanya tambang pasir besi di desa mereka.

Menueurtnya hal tersebut berdasarkan perizinan yang dikantongi pihak PT Agtika Dwisejahtera tidaklah sesuai aturan di daerah. Zakaria mengatakan bahwa izin yang dibawa perusahaan hanya mengandalkan perizinan pemerintah pusat.

“Iya untuk izin yang dilakukan oleh PT Agtika Dwisejahtera ini kan dari atas (pusat)  ke bawah (daerah), padahal seharusnya kan dari bawah ke atas,” terang Zakaria.

Zakaria juga menambahkan bahwa  masyarakat Paseban beserta pemerintah desa tidak pernah melakukan kesepakatan diadakannya aktifitas pertambangan pasir besi di desanya.

Masyarakat juga tidak pernah dilibatkan pertemuan atau diskusi tentang pengelolaan lingkungan dalam penambangan pasir besi.

“Sementara ini tidak pernah ada dari masyarakat desa kesepakatan lingkungan, dan kemudian tentang rekomendasi dari pemerintah desa juga tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, hal ini yang membuat kami menolak adanya tambang tersebut, sebab perizinan yang dilakukan hanya sebatas sepihak saja,” tuturnya.

Pihaknya tetap akan menolak adanya aktifitas pertambangan pasir besi di desanya, meski pihak perusahaan memberikan benefit kepada masyarakat desa.

“Walaupun mereka memberikan tawaran yang menarik namun jika diadakannya tambang tetap saja nanti ada yang namanya kerusakan lingkungan. Yang menjadi korban selanjutnya pasti masyarakat, dan kami tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Namun demikian, Zakaria mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau masyarakat agar melakukan penolakan tanpa ada aksi anarkis.

“Kami selama melakukan penolakan tambang ini selalu mengedukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat kalau menolak yang kondusif dan aman. Jika ingin menolak sudah ada tempatnya sendiri. Yakni melalui Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel),” tuturnya.

Saat wawancara ini dilakukan, warga Desa Paseban ramai-ramai memasang stiker di rumah mereka. Stikerberukuran 20 x 10 sentimeter tersebut bertuliskan penolakan penambangan pasir besi dengan huruf besar-besar: KELUARGA BESAR TOLAK TAMBANG DAN TAMBAK PASIR BESI.

"Kami Pemerintahan Desa Paseban adakan forum bersama BPD dan ide warga ada yang memberikan usul agar tiap rumah diberi stiker. Kami iyakan dan itu juga disambut baik kurang lebih 75 persen warga Paseban dari empat dusun dengan warga sekitar 8.000 jiwa," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Divisi Advokat dan Hukum Ampel, Ardiansyah Putra Pratama. Menurutna, keputusan yang dilakukan oleh PT Agtika Dwisejahtera sewenang-wenang dan sepihak, tanpa memedulikan peraturan pemerintah desa setempat.

“Iya kami menolak, dikarenakan perusahaan tersebut melakukan keputusan sepihak, dari dahulu hingga sekarang belum ada namanya rembukan atau apapun yang menyangkut kami sebagai masyarakat Desa Paseban terkait adanya rencana operasi tambang tersebut,” kata Ardiansyah.

Dia menerangkan bahwa selama melakukan penolakan tersebut, pihak pemerintah desa bersama Ampel akan terus melakukan pengawalan dan pengecekan di lokasi pertambangan pasir besi PT Agtika Dwisjahtera. Mereka juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar peduli terhadap lingkungan di Desa Paseban. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES