Peristiwa Daerah

DPRD Bondowoso Berharap Kasus Rasuah PT Bogem Diusut Hingga Tuntas

Sabtu, 05 Desember 2020 - 23:41 | 77.35k
Penahanan terhadap mantan direktur BUMD PT Bogem oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Penahanan terhadap mantan direktur BUMD PT Bogem oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso, akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Bogem (Bondowoso Gemilang). Yaitu mantan Direktur Rudi Hartono (43). Tersangka langsung ditahan, Kamis (2/12/2020) kemarin.

Rudi Hartono adalah mantan Direktur PT Bogem. Ia mulai menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020 kemarin.

Kajari Bondowoso, Azis Widarto mengatakan, tersangka ditahan dan ditipkan di Lapas Klas II B Bondowoso, sampai 20 hari ke depan. 

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Tipikor. Dimana setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana.

"Dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta  dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Kerugian negara akibat korupsi di tubuh PT Bogem tersebut, kurang lebih Rp 400 juta. "Untuk sementara satu tersangka, namun bisa saja dalam proses penyidikan nantinya akan ada tersangka lain," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Bondowoso mengapresiasi Kejari. Namun demikian DPRD meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus yang merugikan negara ini.

"Kita berharap jangan sampai hanya satu orang yang jadi korban (tersangka). Buka seluas-luasnya. Korupsi tak mungkin dilakukan hanya satu orang," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Terkait tersangka hanya masih satu orang. Menurut Mansur, mungkin pengembangan oleh kejaksaan masih belum selesai. 

"Karena berdasarkan temuan di komisi II memungkinkan lebih dari satu orang. Kita percayakan ke kejaksaan, untuk menentukan siapa saja yang terlibat," terang Politisi PKB tersebut.

Terbongkarnya kasus rasuah BUMD yang bergerak di perkopian itu diawali sidak Komisi II DPRD Bondowoso pada Januari 2020 lalu. Didapati pelaporan keuangan penyertaan modal sebesar Rp 2,9 miliar yang tidak jelas, atau masih carut marut.

Selain itu, DPRD Bondowoso menemukan kejanggalan dalam keuangan PT Bogem. Dimana dana Rp 1 miliar lebih ditransfer ke rekening pribadi salah satu direksi. Akhirnya salah seorang mantan direktur BUMD tersebut ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES