Peristiwa Daerah

Korban Melanjutkan Laporan, Kasus Sipoa Group Masuk Penyidikan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 23:06 | 190.90k
Ketua Paguyuban Cinta Damai (PCD), Agus Gunawan (kanan) dan Kuasa Hukum PCD, Rahmad Rhamadan Machfoed (kiri). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ketua Paguyuban Cinta Damai (PCD), Agus Gunawan (kanan) dan Kuasa Hukum PCD, Rahmad Rhamadan Machfoed (kiri). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kasus PT Sipoa Group rupanya masih belum usai. Para korban dari Paguyuban Cinta Damai (PCD) masih melanjutkan laporan kasus PT Sipoa Group dan kini telah melalui proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Ketua Paguyuban Cinta Damai (PCD), Agus Gunawan  mengatakan bahwa pihaknya masih melanjutkan laporan tersebut kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Proses Pidana tersebut kata Agus, saat ini sudah masuk di tahap Penyidikan. Meski kasus telah diproses pihaknya masih akan membuka kesempatan pihak Sipoa untuk bermediasi.

"PCD masih memberi kesempatan untuk bermediasi dengan direksi Sipoa  dalam rangka penyelesaian pembayaran klaim gugatan Pidana PCD,  tetapi apabila kesempatan yang sudah kami berikan tersebut  tidak direspon dengan itikad baik maka tertutuplah segala upaya perdamaian," ungkapnya, Sabtu (5/12/2020)

PCD sendiri adalah salah satu paguyuban korban Sipoa yang beranggotakan 78 orang dengan total kerugian Rp 8,3 miliar. Pihaknya mengatakan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Direskrimum Polda Jatim.

"Kami sudah sangat puas terhadap kinerja Penyidik pemeriksa perkara No : LPB/307/IV/2020/UM/JATIM pada Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lanjutan. Dan kami yakin penyidik akan dapat membantu menemukan kebenaran materiil. Kami atas nama korban yang tergabung dalam Paguyuban Cinta Damai( PCD) sepenuhnya akan mendukung upaya apapun yang akan dan telah dilakukan oleh penyidik," ungkap Agus.

Sementara itu, Kuasa Hukum PCD, Rahmad Rhamadan Machfoed mengatakan bahwa proses laporan dari PCD sudah melalui gelar perkara dan sudah pada level Penyidikan atau Sidik. Ditreskrimum Polda Jatim juga telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan kepada Kejaksanaan Tinggi untuk dilakukan penyidikan.

"Waktu itu masih penyelidikan, salah satunya itu penguatan saksi-saksi, alat bukti, TKP, olah TKP dan sebagainya. Namun ketika itu sudah terpenuhi maka kemarin itu ada permohonan gelar perkara, dan ramadhan sudah dilakukan, sekarang staturnya ditingkatkan jadi penyidikan," jelas Rahmad.

Dalam prosesnya pihak terlapor akan melalui proses pemanggilan oleh Penyidik, apabila tidak datang maka ada ancaman hukuman kepada terpanggil. Rahmad menjelaskan kini Sipoa telah dihadapkan pada 2 perkara yakni perkara Pidana yang dilaporkan oleh korban Sipoa dalam hal ini PCD dan perkara Perdata kasus pailit PT GIJ (Graha Indah Jaya) afiliasi PT Sipoa Group yang menyangkut aset Sipoa, perkara Perdata tersebut telah dikabulkan oleh Majalis Hakim

"Saya berharap terhadap kedua proses hukum ini baik Perdata maupun Pidana, terutama di sektor Pidana pihak Sipoa bisa memberikan tanggapan, jawaban serta etikad baiknya sebelum kami proses perdamaian," ujarnya.

Pihaknya juga melaporkan Notaris Eka Suci Rusdianingrum kepada MPD (Majelis Pengawas Notaris Daerah), Eka dianggap tidak independen dalam menjalankan tugasnya. Rahmad mengatakan bahwa selama ini, Eka selalu berada di pihak Sipoa dan merugikan korban Sipoa. Kini Eka telah diproses di MPW (Majelis Pengawas Notaris Wilayah).

"Harapan kami kepada Notaris Eka Suci Setianingrum ini kami bisa mendapatkan hak informasi kalau tidak bisa, kami meminta MPW untuk memberikan sanksi kepada Notaris ini karena tidak bisa menjalankan kode etiknya," tutur Rahmad.

Sebelumya Sipoa Group pernah dituntut oleh para korban karena dianggap melakukan penjualan properti namun tidak ada bangunannya. Pemiliknya pun telah dihukum penjara. Namun dari 3 tahun tuntutan majelis hukum hanya memutuskan 7 bulan penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES