Peristiwa Daerah

Pelaku Persekusi Ancam Bunuh Mahfud MD Akhirnya Ditangkap Polda Jatim

Sabtu, 05 Desember 2020 - 22:06 | 76.20k
Polda Jatim saat ungkap kasus pelaku persekusi ancam pembunuhan Machfud MD, Sabtu (5/12/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Polda Jatim saat ungkap kasus pelaku persekusi ancam pembunuhan Machfud MD, Sabtu (5/12/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pelaku persekusi yang mengancam membunuh Menko Polhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu yang sempat viral kini telah berhasil diamankan Polda Jatim.

Dalam konferensi persnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah tinggal Ibu Mahfud MD,  Hj. Siti Khotidjah di Jalan Dirgahayu Nomor 109 Kel. Bugih Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Pada tanggal 1 Desember kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah di mana di rumah itu tinggal ibunda Bapak Menko Polhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi," ungkap Irjen Pol Dr Nico Afinta di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (5/12/2020).

Dari kejadian itu keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan dibantu back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ujar Mantan Kapolda Kalimantan Selatan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, sekira pukul 14.30 WIB rumah orang tua Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih beserta peci.

Saat menggeruduk, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Dengan mengucapkan kata-kata pengancaman kekerasan dengan kalimat “BUNUH MAHFUD”. Massa kemudian membubarkan diri setelah personel kepolisian datang mengamankan lokasi.

Pelaku bernama Aji Dores, berhasil ditangkap di Jalan Raya Proppo, Pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo. Kabupaten Pamekasan, Madura. Oleh petugas Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda Jatim, Satuan Reserse kriminal dan Satuan Intelkam.

Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.

Atas tindakannya, aparat menjerat tersangka persekusi yang mengancam membunuh Mahfud MD dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES