Entertainment

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Artis IBS Diancam 4 Tahun Penjara

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:43 | 72.79k
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet (IBS) saat ditangkap oleh polisi. (Foto: detik.com/Palevi)
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet (IBS) saat ditangkap oleh polisi. (Foto: detik.com/Palevi)

TIMESINDONESIA, JAKARTAArtis IBS (52) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, IBS terancam hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan IBS dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
 
Ia menuturkan penangkapan terhadap IBS karena polisi menerima informasi adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Saat penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabu yang menjadi barang bukti.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," tuturnya.

Polisi juga melakukan tes urin terhadap mantan penyanyi cilik itu. Hasilnya positif metafetamin. Dan dri barang bukti yang diamankan polisi, IBS dikenakan pasal 127 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," ujar Kapolres Jakarta Selatan.

Artis IBS dibekuk aparat kepolisian pada Kamis (3/12/2020) malam di kediamannya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat. Ia dibekuk oleh satuan Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES