Peristiwa Daerah

MAKI Surati Ketua PN Surabaya, Minta Pantau Kasus Penipuan Trading Nikel

Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:30 | 51.61k
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indinesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: RMOL Jatim untuk TIMES Indonesia)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indinesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: RMOL Jatim untuk TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indinesia (MAKI) menyurati Ketua Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Dr Joni, SH,MH. Surat tersebut berisi permohonan pengawasan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana trading nikel.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilakulan terdakwa Venansius Niek Widodo (46) yang saat ini sedang melalui proses persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Terdakwa dilaporkan Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharso atas dugaan penipuan dan penghelapan dana treding nikel.

Keduanya dijanjikan akan menerima keuntungan 50 persen dari modal investasi, terdakwa juga memberi jaminan Bilyet Giro (BG) namun para korban mengalami kesulitan saat menghubungi terdakwa serta BG tersebut tidak ada isinya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, ada dugaan broker perkara untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan sela yang dibacakan Senin depan.

Kasus tersebut kata Boyamin bukanlah kasus pertama yang dilakukan terdakwa. Sebelumnya terdakwa pernah divonis 5 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya atas kasus yang sama.

"Di kasus pertama juga ada kejanggalan, jaksa tidak lakukan kasasi atas putusan PN Surabaya, padahal jauh dari tuntutan mereka, ada apa?. Ini juga akan kami laporkan ke Jaksa Agung," ungkap Boyamin, Jumat (5/12/2020).

Dari adanya pengalaman buruk tersebut, ia berharap agar majelis hakim menolak eksesi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Serta kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut cukup besar sehingga dikhawatirkan akan merusak sistem investasi dan perekonimian.

"Sebagian besar dari korban, tujuannya uang mereka kembali. Untuk ada pengembalian uang maka proses hukumnya harus benar. Maka mereka minta untuk saya memantau dan mengawal jalannya sidang," kata Boyamin.

"Namun saya belum bisa mengatakan proses persidangan ini menyimpang atau ada dugaan KKN. Ini masih langkah awal datang ke PN Surabaya dan menonton sidangnya," tambah Koordinator MAKI tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES