Pemerintahan

KPK Geledah Ruang Salah Satu Anggota DPRD Jabar

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:11 | 30.94k
Suasana penggeledahan KPK di Gedung DPRD Jabar, Kamis (3/12/20). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Suasana penggeledahan KPK di Gedung DPRD Jabar, Kamis (3/12/20). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sejumlah orang dari komisi anti rasuah (KPK) menggeledah ruang salah satu anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar, Kamis (3/12/20). Penggeledahan berlangsung pagi hingga sore selama kurang lebih delapan jam.

Hasilnya, seorang anggota KPK membawa satu boks plastik dokumen dan sebuah koper dari ruang Fraksi Golkar, di lantai dua Gedung DPRD Jawa Barat. Dokumen tersebut dimasukan ke dalam Mobil Inova milik KPK.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, KPK menggeledah ruangan Abdul Rozak Muslim (ARM), anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar. Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi yang menjerat ARM.

Kepala Humas dan Protokol Setwan Jabar Yedi Sunardi membenarkan penggeledahan KPK di Gedung DPRD Jabar. "Tim Penyidik KPK berjumlah 7 orang telah melakukan penggeledahan di empat ruangan di Gedung DPRD Jabar," jelas Yedi kepada wartawan, usai penggeledahan Kamis (3/12) sore di DPRD Jabar. Yedi menandaskan kegiatan penggeledahan menjadi kewenangan KPK.

"Kalau ditanya apakah  yang terjadi hari ini, formalnya adalah penggeledahan. Sementara kalau materinya, karena ini penyidikan itu sifatnya masih rahasia. Tadi juga saya tanya kepada Tim Penyidik KPK, bagaimana kalau wartawan bertanya ? Penyidik KPK bilang, bukan kewenangan Bapak untuk menjawab, tanya saja ke KPK, begitu pak" tandas Yedi.

ARM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dari dari Carsa, seorang mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. ARM sendiri sudah ditahan di Ruang Merah Putih Gedung KPK Jakarta sejak 16 November 2020.

Kasus ini terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Indramayu‎, Supendi. Supendi juga turut divonis bersalah. Dalam kasus ini, ARM diduga menerima uang Rp 8,5 miliar lebih.

Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, ARMjuga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang. Di persidangan Rabu (5/2/20), dari dakwaan senilai Rp 8,5 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.

Saat itu, ARM mengaku ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat taun 2017-2019 untuk Pemkab Indramayu. 

Tersangka anggota DPRD Jabar ARM diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak pengusaha swasta bernama Carsa AS. Uang tersebut diberikan Carsa karena ARM telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES