Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Membumikan Fiqih Reproduksi

Kamis, 03 Desember 2020 - 14:03 | 40.38k
Abdul Wahid, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) dan Penulis buku Hukum dan Agama.
Abdul Wahid, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) dan Penulis buku Hukum dan Agama.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Wanita adalah belahan jiwa dari seorang pria. Ia diciptakan oleh Tuhan secara fitrahnya yaitu bersifat feminin, lembut, dan tidak mempunyai tenaga yang kuat dibandingkan laki-laki. Yang paling dominan, ia mempunyai kelebihan memiliki perasaan yang kuat, penyabar, dan hati yang lembut. Dan itulah salah satu dari hikmah kenapa wanita dalam Islam memikul beban dalam melahirkan (penulis), mendidik anak-anak, sebagai peran penting dalam rumah tangga, melayani suami dan lain sebagainya (Wahid Foundation).

Dalam ajaran Islam (fiqih) digariskan tentang kewajiban menjaga atau menghormati perempuan di berbagai aspek, termasuk atas Kesehatan dan keselamatannya dalam kondisi apapun. Reproduksi yang diidentikkan dengan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perempuan ini juga diatur sedemikian rupa dengan idealitas, bahwa perempuan mempunyai hak dimartabatkan dan selamatkan. Firman Allah mengingatkan "Pergaulilah mereka (para istri) dengan baik," (An-Nisa': 19).

Dalam ajaran agama itu jelas, bahwa agama mengharuskan menjaga Kesehatan dan keberlanjutan hidup perempuan. Hak reproduksi ini secara umum dikaitkan dengan keleluasaan perempuan untuk menjalankan fungsi reproduksi biologisnya secara tepat dan aman; baik jasmani, mental maupun social, yang tentu saja menuntut pengimpelementasian baik dari sesama perempuan maupun khususnya lelaki (suaminya)

Fakta yang terbaca, dewasa ini memang ada fenomena tentang perlakuan terhadap tenaga kerja wanita/perempuan domestic (sebagai istri)  dan laki-laki yang tidak sama karena alasan gender (jenis kelamin) dan faktor biologis seperti reproduksi yang dialami atau dijalaninya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ada ragam atau pola perlakuan-perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan perempuan tidak memperoleh haknya yang sama dan adil dengan tenaga kerja laki-laki, terutama ketika tenaga kerja itu sedang haid, hamil, dan melahirkan..  Perlakuan  yang dehumanistik ini dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kesehatan perempuan pekerja (tenaga kerja wanita) maupun yang lebih dominan jalani peran domestiknya sebagai “ibu rumah tangga di rumah”.

 Secara lebih luas, hak reproduksi bisa dikaitkan dengan kekuasaan dan sumber daya. Yaitu, kekuasaan untuk dapat memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan fertilitas, kehamilan, perawatan anak, kesehatan gineakologis, aktivitas seksual serta sumber daya untuk melaksanakan keputusan-keputusan secara aman dan efektif.

Perkawinan dan perceraian juga memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan fungsi-fungsi reproduksi perempuan, karena perempuan yang dipaksa kawin misalnya, akan mengalami tekanan-tekanan psikologis ketika ia harus mengandung benih dari suaminya.

Dengan demikian, hak reproduksi bisa diartikan sebagai kesempatan dan cara membuat perempuan mampu dan sadar untuk memutuskan serta melaksanakan keputusan-keputusannya yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya, secara aman dan efektif. Mulai dari yang menyangkut fungsi reproduksinya secara langsung, seperti fertilitas, kehamilan, kesehatan gineakologis, aktivitas seksual, kontrasepsi, menyusui, perawatan anak dan penghentian kehamilan, hingga hal-hal yang menyangkut perlindungan terhadap ibu, penguatan posisi perempuan dalam perkawinan dan perceraian, serta posisi sosialnya ketika ia menjalankan fungsi reproduksinya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ketika hak-hak ini terpenuhi, maka kwalitas perempuan akan terjamin, bisa sehat dan selamat dalam menjalankan proses reproduksi, dan dengan sendirinya manusia-manusia yang dilahirkan darinya, dididik dari asuhannya dan didampingi oleh kebersamaannya akan sehat dan tinggi kemampuan dan kualitas. Kualitas perempuan ini, atau perempuan yang berkualitas.

Sebagaimana dijelaskan Pingky Saptandari Wisjnubroto (Satriya, 2003),  bahwa   ada beberapa kondisi yang menunjukkan bahwa kesehatan wanita sangat penting diperhatikan baik oleh wanita itu sendiri,   maupun   oleh masyarakat luas, dan terlebih-lebih juga oleh pemerintah. Mengapa kesehatan wanita penting untuk diperhatikan? paling tidak ada empat faktor, yakni 1) wanita menghadapi masalah kesehatan yang tidak dihadapi oleh pria menyangkut biologis-reproduksi­nya (haid, melahirkan, monopouse), 2) kesehatan wanita secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dila­hirkan, yang berkorelasi pada kualitas generasi penerus, 3) kesehatan wanita penting untuk wanita itu sendiri sebagai SDM, dan 4) wanita (dan juga anak-anak) merupakan kelompok rentan dalam masyarakat.

Deskripsi itu mengisyaratkan, bahwa bagaimanapun kondisi persoalan reproduksi yang mencuat itu menunjukkan sisi lain yang selama ini sering terjadi di tengah masya­rakat yang berkaitan dengan perlakuan yang tidak adil dalam menyikapi kehadiran perempuan ketika perempuan ini mengambil posisi sebagai pekerja, sedangkan dunia kerja yang dimasukinya juga termasuk dunia kerja yang bisa atau dilakukan bersama laki-laki.

Struktur sosial yang dijalani perempuan adalah struktur yang dominan dikuasai, dikontrol, dan dikendalikan lelaki, meski sebenarnya mereka ini paham kalau dalam ajaran (fiqih) perempuan, dominasi demikian terkadang atau bahkan sangat sering  melanggar hak perempuan secara asasi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Abdul Wahid, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) dan Penulis buku Hukum dan Agama.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES