KPU Kota Blitar Minta Akun Medsos Tim Paslon Dinonaktifkan Saat Masa Tenang
TIMESINDONESIA, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Blitar meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) untuk menonaktifkan akun media sosial di masa tenang Pilwali Kota Blitar 2020.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan hal itu supaya akun tersebut tidak digunakan kampanye pada masa tenang.
"Kalau masih ada APK dan kegiatan kampanye di akun medsos selama masa tenang, kami dan Bawaslu akan memberikan sanksi," ujarnya, Kamis (3/12/2020).
Masa tenang menjelang pemungutan suara Pilwali Blitar 2020 berlangsung selama tiga hari mulai 6-8 Desember 2020. Rangga menegaskan, semua alat peraga kampanye (APK) harus dicopot termasuk akun media sosial tim Paslon diminta untuk dinonaktifkan pada masa tenang.
"Semua APK mulai spanduk, poster, baliho, maupun mobil branding harus dibersihkan di masa tenang. Kegiatan sifatnya kampanye di media sosial juga dilarang," urainya.
Rangga mengatakan pembersihan APK menjadi kewajiban masing-masing tim pasangan calon. Tetapi, kalau masih ada APK di masa tenang, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP akan membersihkannya.
"Kecuali, APK di sekretariat masing-masing pasangan calon masih diperbolehkan pada masa tenang," tambahnya.
Seperti diketahui, dua Paslon yaitu pasangan nomor urut satu, Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto dan pasangan nomor urut dua, Santoso-Tjutjuk Sunario akan berebut suara rakyat Kota Blitar pada pemungutan suara yang digelar KPU Kota Blitar pada Rabu (9/12/2020) mendatang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |