Peristiwa Nasional

Humas Mabes Polri Tegaskan Ustadz Maaher Dijerat UU ITE

Kamis, 03 Desember 2020 - 14:37 | 46.98k
Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi. (FOTO: tangkapan layar)
Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi. (FOTO: tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan dijerat dengan UU ITE.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Sebelumnya, ia ditangkap di kawasan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Polisi menyita barang bukti salah satunya yakni 4 unit ponsel dan satu KTP.

Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Sementara itu, Koordinator tim kuasa hukum Ustadz Maheer, Djudju Purwantoro mengatakan, cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP.

Menurutnya, sang klien juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap.

"Hal itu tidak sesuai dengan proses penyelidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHP, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur UU," ujarnya terkait penangkapan Ustadz Maaher. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES