Peristiwa Nasional

Tersangka Kasus SARA, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:22 | 126.19k
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (FOTO: Twitter Ustadz maheer)
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (FOTO: Twitter Ustadz maheer)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bareskrim Polri dikabarkan menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Penangkapan tersebut karena Maaher sebagai tersangka kasus SARA. Koordinator tim pengacara Maaher, yakni Djudju Djumantara mengatakan, kliennya dijemput dini hari tadi di kediamannya di Jakarta.

"(Ustad Maheer) langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," ujar Djudju, Kamis (3/12/2020).

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher disebutkan sebagai tersangka. Dengan isi surat: melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES