Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Modus Baru Politik Uang

Rabu, 02 Desember 2020 - 22:16 | 41.73k
Plang Bawaslu Kabupaten Bandung. (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Plang Bawaslu Kabupaten Bandung. (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANDUNGBawaslu Kabupaten Bandung kembali menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilbup Bandung. Praktik politik uang jenis ini terbilang baru. Modus yang digunakan adalah menggunakan kupon untuk nantinya ditukarkan di warung-warung.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni dengan membagikan kupon yang menampilkan paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Selanjutnya, kupon itu bisa digunakan untuk berbelanja di warung-warung yang telah ditunjuk.

"Untuk setiap kuponnya apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35 ribu. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan," ungkap Hedi kepada wartawan, Rabu (2/12/20).

Keempat kecamatan itu antara lain, Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot dan Arjasari. Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi di daerah lainnya. Hal itu, sangat disayangkan pihak Bawaslu lantaran hanya akan mengorbankan masyarakat.

Selain menemukan pembagian kupon belanja bergambar paslon, Bawaslu juga membongkar adanya pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial, disertai spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk paslon nomor 1. Pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Kecamatan Cicalengka.

Kedua kasus dugaan praktik politik uang itu menunjukkan adanya praktik menghalalkan segala cara yang memprihatinkan. Sebab dalam ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam pilkada ini, baik itu pemberi atau penerima sama-sama bisa dijerat. Dengan adanya kasus tersebut, sama saja artinya menjerumuskan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi dan tidak tahu apa-apa sebagai korban dari praktik jahat tersebut.

"Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang adalah kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah dibangun bersama dan dengan susah payah kita pertahankan," tandas Hedi.

Untuk itu pihaknya mengajak sekaligus ingin mengetuk nurani paslon dan timsesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan. Menurut Hedi, idealnya para paslon beradu jual gagasan bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar UU 10/2016 ini.

Selain ditemukan oleh Bawaslu, kasus tersebut juga telah diketahui oleh publik. Buktinya ada masyarakat yang melakukan pelaporan ke Bawaslu Kab. Bandung.

"Kasusnya sedang kami kaji dan dalami, apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila terpenuhi, baru akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu," jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES