Peristiwa Daerah

Kajari Jember: Jaksa Wajib Paham Kearifan Lokal

Rabu, 02 Desember 2020 - 21:41 | 36.39k
Rektor IAIN Jember memberikan sambutan di acara Bedah Buku tentang kearifan lokal dalam penegakan hukum, Rabu (2/12/2020). (Foto: Fakultas Syariah IAIN Jember for TIMES Indonesia)
Rektor IAIN Jember memberikan sambutan di acara Bedah Buku tentang kearifan lokal dalam penegakan hukum, Rabu (2/12/2020). (Foto: Fakultas Syariah IAIN Jember for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza mengatakan bahwa kearifan lokal dapat dijadikan tolok ukur atau pertimbangan dalam melakukan penyidikan hingga penuntutan kepada seseorang yang berperkara dengan hukum.

Menurutnya, kearifan lokal yang beragam di setiap daerah dapat menghasilkan penuntutan yang berbeda pula dalam persidangan.

Dalam acara Bedah Buku Adhyaksa Penegakan Hukum Dalam Perspektif Nilai Budaya Historis dan Kearifan Lokal, pria berdarah Minang tersebut menjelaskan bahwa penting bagi seorang jaksa atau penyidik untuk mengenal dan mendalami kearifan lokal di daerah yang menjadi tempat dia bertugas.

Tujuannya agar tidak melakukan penuntutan yang serampangan. Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mencapai keadilan bagi semua pihak tidak tercapai.

"Masa anak melaporkan ibunya sendiri diproses," ujarnya saat memberikan contoh kasus ketika menjadi pembicara utama dalam bedah buku yang digelar Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Rabu (2/12/2020).

Dengan mengenal dan memahami kearifan lokal, lanjut Prima, jaksa diharapkan dapat melakukan penegakan hukum yang berbudaya, bermartabat, dan berkeadilan.

"Saya pribadi ingin sekali para jaksa memahami kearifan lokal. Jadi penegakan hukum yang berbudaya dan bermartabat. Penegakan hukum yang menegakkan hati nurani, yang berkeadilan dan membawa manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa menjadikan kearifan lokal sebagai pertimbangan dalam membuat penuntutan tidak mudah. Terkadang timbul dilema lantaran tidak selalu kearifan lokal sejalan dengan hukum positif atau undang-undang yang berlaku.

"Misal pada kasus orangtua atau guru yang memukul anaknya. Kalau di zaman saya hal itu sudah biasa karena saya tahu orangtua melakukan itu karena sayang sama anaknya. Kalau sekarang, bisa dilaporkan ke polisi kan," ujarnya.

"Kalau saya menilai selama pukulan itu dimaksudkan untuk mendidik anak saya kira tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan," imbuhnya.

Selain dihadiri oleh Kajari Jember Prima Idwan Mariza, bedah buku tentang kearifan lokal dalam penegakan hukum tersebut juga dihadiri oleh Rektor IAIN Jember Prof Babun Suharto, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Prof M. Noor Harisudin dan sejumlah dosen dan mahasiswa di kampus yang akan berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Shiddiq itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES