Peristiwa Daerah

Kejari Majalengka: Pelaku Video Azan 'Hayya Alal Jihad' Terancam 4 Undang-Undang

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:51 | 68.61k
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka), Dede Sutisna menilai tindakan para pelaku dalam video azan 'Hayya Alal Jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.

"Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ungkap Dede kepada TIMES Indonesia, seusai melaksanakan rapat koordinasi, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, kata Dede dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya  telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum dari penanyangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang di langgar," ucapnya.

Menurut Dede, keempat Undang-Undang yang dimaksud Kejari Majalengka tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 tahun 1965 dan pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam. "Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE," sebutnya soal kasus azan Hayya Alal Jihad. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES