Peristiwa Daerah

IPHI Laporkan Akun Medsos yang Lakukan Kampanye Hitam Pilbup Blitar

Rabu, 02 Desember 2020 - 11:22 | 52.02k
Dewan Kehormatan IPHI melaporkan akun medsos yang diduga melakukan black Campaign. (Foto: Istimewa)
Dewan Kehormatan IPHI melaporkan akun medsos yang diduga melakukan black Campaign. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Dewan Kehormatan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Pusat akan melaporkan akun media sosial (medsos) milik anggota DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur ke polisi. Akun tersebut diduga melakukan black campaign atau kampanye hitam menyerang Ketua Umum IPHI, Rahmat Santoso yang kini maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Blitar mendampingi Cabup Rini Syarifah.

"Saya menyayangkan adanya berita beredar di Kabupaten Blitar yang disebar melalui medsos, menjurus kepada personal kepada Ketua Umum IPHI. Maka kami perlu menyikapi, sesui hasil kajian hukum dari IPHI," kata Malik, Rabu (2 /12/2020).

Malik menjelaskan, pihaknya merasa perlu memberikan pemahaman, sekaligus pembelajaran baik kepada masyarakat Kabupaten Blitar. Maupun kepada pihak pemilik akun baik Facebook, Instagram maupun Tweeter yang menyebarkan berita dan tulisan menyerang Ketua Umum IPHI.

"Karena ada sekitar 6 akun yang akan kami laporkan ke Cyber Polda Jatim hari ini, Rabu(2/12/2020) termasuk salah satunya milik oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar," ungkapnya.

Bahkan Malik menduga ada kelompok yang sengaja ingin menjatuhkan Rahmat Santoso, serta membuat gesekan dalam Pilkada di Kabupaten Blitar. Termasuk adanya pemberitaan dari salah satu pengamat politik di Blitar, seharusnya tidak boleh memihak kepada salah satu calon. 

"Kami akan menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Biar nanti pihak kepolisian yang akan memilah, mana yang bisa diproses," urai Malik.

Malik menegaskan, sebelum Rahmat maju menjadi Cawabup Blitar, pihak IPHI sudah melakukan klarifikasi ke KPK dan ahli hukum. Jika secara hukum tidak ada keterlibatan Rahmat, pada kasus yang menjerat Nurhadi.

Oleh karena itu, Menurutnya, masyarakat Kabupaten Blitar harus bisa memahami dan mencermati, bahwa dalam hukum pidana berlaku azas person to person. Berbeda dengan kasus hukim perdata, yang berlaku tanggung renteng.

"Sehingga Pak Rahmat bisa maju sebagai Cawabup Blitar nomor urut 2, jadi semua sudah clear," tegasnya.

Sepertu diketahui, menjelang berakhirnya masa kampanye Pilbup Blitar, beredar melalui medsos FB dan Instagram pemberitaan kasus mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang ditangkap KPK karena kasus gratifikasi. Dimana salah saksi dalam kasus tersebut adalah Rahmat Santoso, yang juga Ketua Umun IPHI. Rahmat menjadi saksi, karena pernah mendapat mandat sebagai kuasa hukum tetapi sudah dicabut kuasanya.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES