Politik Pilkada Serentak 2020

Pilbup Tasikmalaya, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Pengawasan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

Rabu, 02 Desember 2020 - 09:35 | 34.44k
Ahmad Aziz Firdaus pada acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 di Hotel Grand Metro Tasikmalaya. (FOTO: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)
Ahmad Aziz Firdaus pada acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 di Hotel Grand Metro Tasikmalaya. (FOTO: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Pelaksanaan Pilbup Tasikmalaya tinggal menghitung hari yaitu pada 9 Desember mendatang. Pada proses pelaksanaan pilkada ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mengingatkan pentingnya pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan menjadi 

“Urgensi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara antara lain adalah untuk memastikan terpenuhinya pelayanan kepada pemilih dalam memberikan suaranya, pelayanan terhadap peserta pemilihan serta mewujudkan proses dan hasil pemilihan berintegritas,” papar Ahmad Aziz Firdaus, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Ahmad Aziz Firdaus hadir sebagai narasumber pada acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 di Hotel Grand Metro Tasikmalaya, Selasa (1/12/2020).

Secara garis besar pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara terbagi dalam tiga tahap, yaitu  pengawasan menjelang pemugutan dan penghitungan suara, pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan kesiapan penyelenggara, serta pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Aziz, tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini berkaitan erat dengan tahapan lainnya. Di antaranya, terkait dengan tahapan pendaftaran pemilih, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon terpilih.

“Warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan ini memiliki hak pilih. Untuk menjamin hak pilih ini salah satunya terdaftar dalam Daftar Pemlih Tetap (DPT),” paparnya.

Kemudian, tahapan tesebut juga berkaitan dengan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. Pasalnya, dibutuhkan ketersediaan surat suara yang dapat menjamin suara seorang pemiilih dapat bernilai murni.

“Ketiadaan surat suara dapat menghambat seorang pemilih menunaikan hak politiknya di TPS. Maka perlu perencanaan yang baik dari penyelenggara pemilihan dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” jelasnya.

Menurutnya, pemilihan yang demokratis mensyaratkan pemungutan dan penghitungan suara berintegritas, taat pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 2 Perbawaslu Nomor 13 tahun 2018 tentang  Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Potensi Rawan Pelanggaran

Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara juga berpotensi rawan terjadinya pelanggaran. Ada beberapa potensi rawan pelanggaran yang harus menjadi fokus pengawasan. Di antaranya, pemilih tidak memenuhi syarat terdapat dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam DPT. Banyaknya jumlah pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindahan (DPPh), sehingga mempengaruhi ketersediaan surat suara.

Kemudian, penyimpangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (formulir Model C-Pemberitahuan-KWK, surat suara dan perlengkapan TPS lainnya, pemberian uang atau materi lainnya, mobilisasi pemilih, memilih lebih dari sekali dan menggunakan hak pilih orang lain, penyimpangan data pemungutan dan penghitungan.

Selain itu, potensi adanya manipulasi suara oleh partai politik atau pasangan calon atau tim kampanye dengan pemilih, partai atau pasangan calon atau tim kampanye dengan petugas, partai politik atau pasangan calon atau tim kampanye atau aparat dengan petugas, sabotase kotak/surat suara, serta upaya penggagalan pelaksanaan pemilihan.

Karena itu, berbagai jenis kerawanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi fokus pengawasan pengawas pemilihan. Berbagai upaya pencegahan harus dilakukan oleh pengawas pemilihan di semua tingkatan melalui serangkaian kegiatan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kerjasama antar lembaga, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan sosialisasi ketentuan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran.

Hadir pula sebagai narasumber lainnya pada acara tersebut di antaranya H . Wasikin Marzuki, anggota Bawaslu Jawa Barat dan Jajang Jamaludin, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan Rapat Kerja ini dilangsungkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah potensi dan risiko penularan penyakit Covid-19.

Sebagai informasi, Pilbup Tasikmalaya diikuti empat pasang calon, yakni pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (Hade-Yakin), Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz (WANI), Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya (Azies-Haris) serta satu pasangan calon dari jalur Independen Cep Zamzam-Padil Karsoma (CEKAS). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES