Peristiwa Internasional

Soal Pemerintahan Sementara Bentukan Wenda, Prof Hikmahanto Juwana: Itu Tidak Ada Dasarnya, Masuk Makar

Rabu, 02 Desember 2020 - 06:26 | 105.88k
Hikmahanto Juwana. (Foto: Antara)
Hikmahanto Juwana. (Foto: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum internasional yang juga guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD angkat bicara soal  aksi separatis di Papua.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, ini memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya.

Kali ini memanfaatkan momen 1 Desember. Kelompok separatis pro Organisasi Papua Merdeka (OPM), UMLWP, mendeklarasikan pemerintahan sementara meski tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Apa kata Hikmahanto? Menurutnya, dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Karenanya, tidak diakui oleh negara lain. 

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, ini juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur. Sebab ini akan mengganggu hubungan antar negara.

Prof Hikmahanto Juwana juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Sudarmadji
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES