Peristiwa Daerah

Minimalisir Buku KIR Palsu, Dishub Kota Cirebon Gencar Melakukan Uji KIR

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:45 | 78.99k
Suasana saat dilakukan UJI KIR UPTD Pengujian Kir di Jl Kalijaga Kota Cirebon (Foto: Ayu Lestari/TIMES Indonesia)
Suasana saat dilakukan UJI KIR UPTD Pengujian Kir di Jl Kalijaga Kota Cirebon (Foto: Ayu Lestari/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cirebon terus melakukan pemantauan terkait Uji KIR pada seluruh angkutan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon, khususnya kendaraan yang membawa angkutan barang dan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan menjelaskan pengecekan tersebut sesuai dengan program Pemerintah Provinsi tentang overdimensi dan overloading untuk uji kelayakan pada kendaraan angkutan umum yang menjadi perhatian khusus oleh Dishub Kota Cirebon.

"Pengecekan ini dilakukan karena ditemukan buku KIR palsu, tetapi ini bukan hanya masalah buku KIR saja, melihat kebijakan lain bahwa pemerintah pusat sedang melakukan penegakan aturan overdimensi dan overloading," kata Andi, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, penegakan aturan tentang overdimensi dan overloading ini karena sering kali ditemukan jalan yang rusak dan berlubang diakibatkan oleh kendaraan angkutan barang, terlebih di saat musim hujan.

"Oleh karenanya pemerintah pusat melalui badan pengawasan transportasi daerah ini sedang gencar-gencarnya melakukan pengecakan kendaraan pada angkutan umum mengantisipasi adanya angkutan yang overdimensi dan overloading, kami di daerah tentunya mendukung dan mensosialisasikan pada saat pengujian kendaraan atau uji kir," ujarnya.

Selain membahayakan pengguna jalan lainnya, Andi mengungkapkan jalan yang rusak dan berlubang ini bisa mengakibatkan meningkatnya angka kecelakaan juga kerugian. Dia juga menegaskan kendaraan yang tidak layak jalan dilarang untuk digunakan.

"Banyak sekali kendaraan roda empat yang tidak melakukan uji kir, sehingga kuncinya ada pada penegakan hukum yaitu penyidik pegawai negeri sipil yang berkoordinasi dengan Kordinator Pengawas (Korwas) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Polres," jelasnya.

Setelah dilakukan penegakan nanti, kata Andi tahapan berikutnya adalah melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi dan Kemenhub dalam hal ini Dirjen Hubungan Darat (Hubdat) artinya Cirebon ini menjadi lintasan angkutan-angkutan tersebut.

UJI-KIR-UPTD-2.jpg

"Untuk melakukan upaya pencegahan kejadian kemarin, kami sudah melakukan dan cek ke lapangan, kami sudah melakukan pengujian sistem smart atau Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue)," paparnya.

Andi menjelaskan setiap mobil yang datang akan diuji dengan memakai sistem elektronik. Oleh karenanya jika terdapat pemalsuan buku KIR, pihaknya memastikan bukan dilakukan oleh Dishub melainkan dari pihak lain.

Meskipun sudah berbasis elektronik, ia menambahkan segala proses masih bisa dipalsukan. Pihaknya akan menekankan di kalangan internal terlebih dahulu.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pakta integritas dan terus melakukan sosialisasi kepada asosiasi angkutan.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan pengertian kepada pengguna jasa angkutan soal pentingnya uji KIR," ucap Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES