Peristiwa Daerah

KPK RI Kembali Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Suap di Kabupaten Indramayu

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:09 | 111.97k
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) (foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) (foto: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) kembali memanggil 11 orang saksi terkait kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019, Senin (30/11/2020).

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, 11 saksi tersebut antara lain Jeni Arseno Sihabudin (Direktur CV Putrijaya Mandiri), Sugono (Direktur PT Mulya Asih), Ahmad Fauzi Asmai (Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera), Agung Teguh Hidayat (Direktur PT Rizki Diva Mulya), Sudarja (Direktur CV Kencana Mas).

Kemudian, ada Rubiyanto (Direktur PT Kresna Dwi Payana), Aris Nurul Huda (Direktur CV Tunas Baru), Edi Supriyadi (Direktur CV Gerald Putra Pratama), Nurul Iman (Direktur CV Mugi Langgeng), Iin Dewi Kuraesin (CV Karya Bima), dan Yayan Mulyana (Kabid Pendapatan BKD Indramayu).

"Mereka diagendakan pemeriksaan untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024), yang bertempat di Kantor Polres Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat pada hari ini," ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, penyidik KPK RI menetapkan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 ARM sebagai tersangka suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

ARM diduga terlibat dalam dana bantuan provinsi untuk pemkab Indramayu. Dia diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Akibat tindak pidana yang diduga dilakukannya, ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa saksi pun diperiksa oleh KPK RI, seperti dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Indramayu, Joko Pramono.

Selain itu, lanjut Fikri, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka ARM, yaitu Staf Seksi Peningkatan Sarana Prasarana Irigasi pada Bidang Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu Sugiarto, Staf Bidang PSDA Dinas PUPR Indramayu Usni Utomo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Indramayu Amrullah, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Indramayu Yus Rusmadi, dan Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Indramayu Harun Hermawan.

Kemudian, enam saksi yang diperiksa diantaranya Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019, Anggoro Purnomo dan Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho.

Penyidik juga memeriksa Ketua Pokja LPSE (Helpdesk/Trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Yudi Suswanto Krisnawan serta PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019, Suherman.   

Terbaru, KPK RI juga memeriksa 14 saksi pada Senin (30/11/2020) kemarin, antara lain Kepala Dinas Pertanian Indramayu Takmid, Direktur Utama PT Cahaya Purnama Indah Iman Sukirman, Norry Hidayat dari PT Alfindo Wijaya Mandiri, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono, Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Indramayu Kafidun, dan Masdi dari unsur swasta.

Kemudian, ada Yahya berprofesi sebagai sopir, wiraswasta Tita Juwita, Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Andrian, wiraswasta Mista, Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan Dadang Juhata, Pemilik CV Putra Widasari Wanto, Direktur CV Sumber Sedayu Badrudin, dan Direktur CV Saka Karya Nawawi Kasnadi.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya," ujar Ali Fikri.

Dalam kasus suap ini, KPK RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES