Peristiwa Daerah

Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Delapan Pengedar Narkoba

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:30 | 73.41k
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba. (FOTOhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba. (FOTOhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu berhasil meringkus 8 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Indramayu.

Enam pelaku diantaranya merupakan warga Indramayu, dan dua orang lainnya merupakan warga Kabupaten Subang.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang menyebutkan kedelapan pelaku diantaranya R (36), W (28), S (35), J (25), W (28), S (35), E (33), dan S (48). Mereka ditangkap selama bulan November di empat kecamatan di Kabupaten Indramayu.

"Kami menyita barang bukti sabu seberat 11 gram dan ganja seberat 4,75 gram," ungkapnya di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, delapan pelaku ini berasal dari enam perkara yang berhasil diungkap jajarannya. Enam perkara terdiri dari dua target operasi dan empat non target operasi. Sementara dua target operasi berhasil diungkap dalam waktu dua hari. Para pelaku merupakan pemain lama dalam peredaran sabu dan ganja.

"Dari pengungkapan berhasil menyelamatkan warga empat kecamatan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, dia menambahkan, Polres Indramayu menjerat pengedar narkoba itu dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES