Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2020

Cawabup Bandung Usman Sayogi Dilaporkan ke Polda Jabar

Selasa, 01 Desember 2020 - 15:54 | 139.36k
Wakil Direktur CV Global Magnet Advertising Kiki Ratama, di Markas Polda Jabar, Selasa (1/12/20). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Wakil Direktur CV Global Magnet Advertising Kiki Ratama, di Markas Polda Jabar, Selasa (1/12/20). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan, CV Global Magnet Advertising mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrum Polda Jabar), Selasa (1/12/20).

Kedatangan pihak perusahaan yang didampingi kuasa hukum dalam rangka mempertanyakan progres penyidikan kasus perusakan papan reklame/billboard milik CV Global Magnet Advertising.

Kasus ini menjerat mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Usman Sayogi. Reklame milik perusahaan tersebut diturunkan secara paksa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bandung.

“Jadi, kasusnya terjadi pada 2017. Saat itu reklame milik kami ditebang begitu saja tanpa ada pemberitahuan apapun,” jelas Wakil Direktur CV Global Magnet Advertising Kiki Ratama, saat ditemui di Markas Polda Jabar.

Padahal, tukas Kiki, pihak perusahaan tetap membayar pajak, bahkan telah miliki izin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bandung. Izin dari Dispora Kabupaten Bandung lantaran papan reklame tersebut berada di area Stadion Si Jalak Harupat.

“Kami tidak tahu masalahnya apa hingga reklame kami diturunkan. Sedangkan izin dari pemilik lahan, dalam hal ini Dispora, juga kami miliki, dan sudah berjalan setengah tahun,” kata dia.

Karena hal ini, manajemen perusahaan melakukan laporan ke polisi terkait aksi penurunan reklame oleh Satpol PP Kabupaten Bandung. Pihaknya pun merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan Satpol PP tersebut, mengingat izin untuk pemasangan iklan sudah dikantongi.

“Kami juga sempat bingung karena barang bukti penebangan billboard tersebut tidak ada. Ternyata setelah diselidiki barang-barang tersebut telah dijual, menghilangkan barang bukti, berarti itu kan tindak pidana. Menurut para penyidik barang-barang itu dijual ke Padalarang, bahkan penyidik sudah konfirmasi ke lokasi,” paparnya.

Sepanjang tiga tahun kasus ini bergulir, diakui Kiki, terjadi mediasi perusahaan dengan Satpol PP Kabupaten Bandung yang difasilitasi pihak kepolisian. Namun, tidak ditemui titik temu dalam pertemuan tersebut. Sebab perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Bandung tidak bisa mengambil keputusan dalam mediasi yang berlangsung empat kali ini.

“Kerugian kami secara materiil sekitar Rp 1,2 miliar. Namun kerugian immateriil yang paling besar sangat kami alami, karena kami sudah wanprestasi di hadapan klien-klien kami. Kami juga kena penalti, karena iklan yang sudah tayang dan masa kontraknya tiga tahun, baru enam bulan sudah diturunkan,” ungkapnya.

Kiki menerangkan, saat ini progres penyidikan kasus masih berjalan dengan baik di Polda Jabar. Hanya saja, karena ada peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seluruh proses hukum ditangguhkan sementara hingga selesainya Pilkada Serentak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES