Advertisement
Peristiwa Daerah

Ahli Fiqih: Azan yang Diselipkan Kata ‘hayya ala al-jihad’ Hukumnya Haram

Beredarnya azan yang diselipkan kata ‘hayya ala al-jihad’ di media sosial memantik respons dari berbagai kalangan. Termasuk ahli fiqih, Ahmad Ad Damakiyah.

TIMES Indonesia,
Ahli Fiqih: Azan yang Diselipkan Kata ‘hayya ala al-jihad’ Hukumnya Haram
Azan yang diselipkan ‘hayya ala al-jihad’ yang beredar di media sosial. (FOTO: Sekrensot)
A-AA+

JAKARTA Beredarnya azan yang diselipkan kata ‘hayya ala al-jihad’ di media sosial memantik respons dari berbagai kalangan. Termasuk ahli fiqih, Ahmad Ad Damakiyah.

Ia menjelaskan, azan dan iqomah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi. Maka merubah kalimat azan atau iqomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’ hukumnya haram karena termasuk melakukan ibadah yang fasidah (rusak).

Advertisement

“Kecuali penambahan kalimat ‘ala sholluu fi rihalikum’ saat melantunkan azan di malam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TIMES Indonesia, Selasa (1/1/2020).

Ia pun menegaskan, adapun model azan yang beredar model diubah dan ada penambahan berupa ‘hayya ala al-jihad’ itu hukumnya haram. Kecuali olehnya mengucapkan kalimat-kalimat tersebut semata-mata dengan niat zikir.

“Akan tetapi dari sisi yang lain azan dengan model gubahan tersebut akan membuat anggapan orang awam menganggap bahwa model gubahan seperti itu adalah masyru’ah  walaupun yang mengumandangkan dengan niat zikir, kalau demikian kondisinya, maka hukumnya haram,” tambahnya.

Ahmad Ad Damakiyah melanjutkan, dalam sisi yang lain model azan yang diselipkan kata ‘hayya ala al-jihad’ tersebut juga terdapat ajakan atau provokasi untuk jihad (perang) melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah. “Hal ini tentunya akan memicu munculnya fitnah berupa kekacuan dan kebingungan di masyarakat tingkat awam,” ujar ahli fiqih tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia