Entertainment

KPID Jatim Buka Pendaftaran Anggota Periode 2021-2024

Selasa, 01 Desember 2020 - 11:56 | 147.92k
Poster pembukaan pendaftaran anggita KPID Jatim Periode 2021-2025. (FOTO: KPID Jatim)
Poster pembukaan pendaftaran anggita KPID Jatim Periode 2021-2025. (FOTO: KPID Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sedang membuka pendaftaran anggota KPID Jatim baru periode 2021-2024. Pendaftaran akan mulai dibuka hari ini, Selasa (1/11/2020) hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Jawa Timur Akhmad Muzakki mengakatan Pperekrutmen anggota baru ini untuk mengganti kepengurusan lama yang sejatinya berakhir pada November 2019 namun diperpanjang hingga terpilih komisioner berikutnya.

KPID-Jatim-3.jpg

Dalam penerimaan calon anggota baru peserta diharuskan untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai syarat melakukan pendaftaran anggota baru. Syarat-syarat tersebut yakni :

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;

7. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;

9. Bukan pejabat pemerintah;

10. Nonpartisan.

Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan khusus berupa :

1. Surat Pendaftaran sebagai calon Calon Anggota Komisi Penyiaran Indoneisa Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur Periode 2021 – 2024;

2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);

3. Fotocopy Ijazah sarjana yang telah dilegalisir;

4. Pasphoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;

5. Makalah yang berisi tentang visi, misi dan uraiannya jika nanti menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur masa jabatan Tahun 2021 - 2024; (ditulis dengan jenis huruf (font) Time New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 berumlah 7 – 10 halaman, kertas ukuran A4)

6. Surat pernyataan sebagai warga negara Republik Indonesia berikut foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

8. Surat pernyatan ketidakterkaitan dengan kepemilikan lembaga penyiaran, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat penyelenggara pemerintah, dan bukan anggota partai politik;

9. Surat dukungan dari masyarakat;

10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;

11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

“Nantinya hanya orang- orang yang andal dan memiliki integritas yang duduk di KPID Jatim periode 2021- 2024. Hal ini Karena ruang publik ke depan juga akan diramaikan isi siaran yang diproduksi untuk memperkuat rasa nasionalisme,” ujar Muzzaki

Pria yang juga Guru besar Sosiologi Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ini telah dipercaya memimpin Tim Seleksi KPID bersama empat tokoh lainnya. Yaitu, Eko Rinda Prasetyadi SH sebagai Wakil Ketua Timsel KPID, serta tiga anggota masing- masing Drs Bambang Budiono MS MSosio, Errol Jonathan, dan Drs.Benny Sampirwanto MSi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur.

Terpisah Kadiskominfo Jatim Benny Sampirwanto menjelaskan kelima orang yang menjadi Tim Seleksi KPID atas penetapan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Mereka ditetapkan berdasarkan keputusan nomor 188/521/KPTS/ 013/2020. Dan sesuai dengan UU penyiaran, kewenangan pembentukan anggota pansel KPID ini merupakan kewenangan DPRD Provinsi melalui Komisi A. Namun kewenangan ini juga dapat dilimpahkan kepada Gubernur.

“Orang- orang Timsel KPID adalah orang-orang yang memiliki kompetensi, berintegritas dan mendedikasikan diri untuk membentuk anggota KPID yang handal dan berintegritas,”ujar Benny, Selasa (25/11/2020).

Benny menjelaskan bahwa tugas timsel adalah mengumumkan kepada masyarakat adanya seleksi anggota KPID, menerima dan menampung calon, melaksanakan seleksi hingga menetapkan calon anggota sementara.

"Saat ini media memiliki peran sangat penting. Setidaknya ada 10 peran media yang sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Antara lain sebagai penyebar informasi, hiburan, pendidikan, dan fungsi paling barunya adalah sebagai lembaga anti hoaks," jelasnya.

Ketika terpaan media sosial begitu kencang, masyarakat selalu berpatokan kepada media mainstream untuk melakukan cross check kebenaran informasi tersebut. Dan keberadaan KPID memiliki fungsi mengawasi, seperti konten siaran kemudian memberikan izin siaran, dan juga memberikan edukasi siaran yang sehat.

Sebagai informasi lebih lanjut, formulir pendaftaran dan format syarat pendaftaran peserta dapat memperoleh di website resmi : http://kominfo.jatimprov.go.id/ . Serta peserta dapat mengirimkan berkas pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur Periode 2021 – 2024d/a. Bidang Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Provinsi Jawa TimurJalan A. Yani No. 242 – 244 Surabaya. Pendaftaran Anggota KPID Jatim juga bisa diakses melalui online  di tautan berikut: bit.ly/SeleksiKPIDJatim2021 paling lambat pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES