Peristiwa Daerah

Kapolda Jabar Tegaskan UU Kesehatan Mengatur Hak Pasien Saat Pandemi

Senin, 30 November 2020 - 14:48 | 36.16k
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/11/20). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/11/20). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BOGOR – Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak hasil swab-nya dipublikasikan. Bahkan Rizieq juga menolak didatangi Satgas Covid-19 Kota Bogor. Terakhir, Rizieq dikabarkan kabur dari RS Ummi Bogor. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan tentang Undang-undang Kesehatan, terkait penolakan HRS.

"Yang bersangkutan ini menolak diperiksa, yang alasannya yang bersangkutan tidak mau diperiksa karena itu hak privasi. Saya ingatkan kembali di dalam Undang-undang Kesehatan itu disebutkan, lihat paragraf dua terkait dengan Perlindungan Konsumen, pasal 56 dan pasal 57," jelas Kapolda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (30/11/20).

Pasal 56 menyebutkan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan. "Tapi ingat, dia boleh menolak. Tapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas," tandas Kapolda.

Kapolda mempersilahkan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri terkait UU Kesehatan itu. "Yang kedua, Pasal 57 lebih tegas lagi setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," paparnya.

Menurutnya Satgas Covid-19 datang untuk mengklarifikasi merupakan perintah undang-undang demi kepentingan masyarakat. "Satgas Covid-19 jelas bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi. Maka, kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu," tandas Dofiri.

Kapolda Jabar menegaskan, kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES