Peristiwa Nasional Pilkada Serentak 2020

Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Bawaslu RI: Perketat Prokes

Senin, 30 November 2020 - 14:36 | 30.78k
Ketua Bawaslu RI Abhan. (FOTO: Dok. Bawaslu RI).
Ketua Bawaslu RI Abhan. (FOTO: Dok. Bawaslu RI).
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, sampai saat ini, penyelenggara Pemilu tetap pada putusan bahwa Piliada Serentak 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, meski kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.

Untuk itu, Bawaslu RI mengingatkan agar semua pihak terus meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus jenis baru asal Cina tersebut.

Lebih lanjut Abhan mengatakan pencegahan Covid-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu RI, terlebih pemerintah pun telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19.

"Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undangnya (UU Pilkada) sudah menyatakan (sanksi) tapi enggak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan," ujar Abhan, Senin (30/11/2020).

Ia mengakui, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 masih cukup tinggi saat kampanye Pilkada Serentak 2020. "Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya," tuturnya.

"Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalny,a tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," imbuh Abhan.

Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye-nya.

"Sanksi pidana-nya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," katanya menegaskan.

Terkait dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan pihaknya selalu mengacu pada data Satgas Penanganan Covid-19.

"Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan Covid-19)," ucap Abhan.

Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam hal ini, kata dia, KPU RI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara. Ketua Bawaslu RI, Komisi Penyelenggara Pemilu juga telah menerbitkan PKPU yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19. )(_

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES