Pemerintahan

Begini Isi Peraturan Presiden tentang Pembubaran 10 Lembaga Negara

Senin, 30 November 2020 - 11:33 | 43.74k
Ilustrasi. Salinan Peraturan Presiden No.112 Tahun 2020. (Foto: Tangkapan Layar dari Setkab RI)
Ilustrasi. Salinan Peraturan Presiden No.112 Tahun 2020. (Foto: Tangkapan Layar dari Setkab RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) perihal pembubaran lembaga negara. Melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga non departemen.

10 lembaga negara tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Selanjutnya Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dalam Perpres 112/2020 disebutkan bahwa kebijakan pembubaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Pasal 1 perpres tersebut berisi nama 10 lembaga negara yang dibubarkan. Pada pasal 2 dan 3, menjelaskan dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara itu maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke kementerian/lembaga terkait. Sedangkan pada pasal 4 mengatur tentang proses pengalihannya.

Pasal 5 perpres tersebut menyebut tentang pendanaan untuk proses pengalihan dibebankan pada APBN. 

Dengan berlakunya Perpres 112/2020, secara otomatis mencabut Perpres sebelumnya yang mengatur 10 lembaga negara tersebut. Dan Peraturan Presiden sebelumnya itu dinyatakan tidak berlaku. Hal ini tertulis dalam pasal 6 perpres tersebut.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis pasal 7 perpres tersebut. Peraturan Presiden No.112 Tahun 2020 tentang pembubaran lembaga negara ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2O2O. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES