Peristiwa Daerah

PT Gatotkaca Putra Perkasa Pertanyakan Dasar Penutupan Usaha oleh Satpol PP

Senin, 30 November 2020 - 01:51 | 190.97k
Sudiono, Komisaris PT Gatotkaca Putra Perkasa Banjarnegara, Jawa tengah. (FOTO : Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)
Sudiono, Komisaris PT Gatotkaca Putra Perkasa Banjarnegara, Jawa tengah. (FOTO : Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Penyegelan pabrik aspal mixing plant (AMP) milik PT Gatotkaca Putra Perkasa di Desa Rakitan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, oleh petugas Satpol PP setempat, Sabtu lalu berbuntut panjang.

Komisaris PT Gatotkaca Putra Perkasa, Sudiono didampingi Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) Banjarnegara Imam  Naf'an, Minggu malam (29/11/2020)  menyampaikan penyegelan AMP miliknya tidak melalui proses pentahapan.

"Kami sangat kaget saat petugas Satpol PP melakukan  penyegelan.  Karena pihak perusahaan saat ini tengah menanti proses balik nama dari CV Muda Karya Raya menjadi PT Gatotkaca Putra Perkasa," kata Sudiono.

Sudiono,. bjpg

Sudiono menjelaskan, bahwa dasar penyegelan AMP miliknya oleh Satpol PP karena ada perizinan yang tidak sesuai atau tidak sama. Hal ini disebabkan karena sedang proses balik nama dari CV menjadi PT. Sementara  perizinan lama (CV) masih hidup hingga tahun 2023.

"Kami sudah lama mengurus perizinan. Tapi hingga saat ini belum terbit.  Padahal berdasarkan undang - undang minimal 10 hari kalender sejak dilakukan peninjauan lokasi oleh dinas terkait perijinan sudah terbit," jelas Udiono lagi.

Sudiono menambahkan, bahwa pihaknya mengurus ganti nama dari CV ke PT sejak tahun 2019. Dan pada 14 Juli 2020 dilakukan peninjauan lokasi ada 8 unsur diantaranya,  DPU PR, bagian hukum Setda dan Satpol PP.  Sudiono mengaku, saat itu, semua berkas sudah lengkap.

"Berdasar peraturan jika persyaratannya sudah lengkap maka proses penerbitan maksimal 10 hari. Tapi hingga saat ini belum terbit juga. Kemarin, tiba - tiba satpol PP melakukan penyegelan. Ya kami sangat dirugikan baik secara materiil dan imateriil. Secara moral kami merasa malu karena dianggap tidak taat aturan dan ini berimbas pada konsumen bisa hilang," ucapnya.

"Padahal kami sedang  melaksanakan aturan dengan balik nama dari CV ke PT. dan semua perizinan seperti ITR (izin tata ruang), ijzn prinsip, lingkungan,  SLO (sarat laik operasi) dari  provinsi  sudah ready artinya sudah mendapat persetujuan," ucapnya.

Imam Naf'an Ketua Forjasi (Forum Jasa Kontruksi) Banjarnegara menyayangkan langkah Satpol PP melakukan penyegelan  AMP milik Sudiono karena AMP ini sedang dalam proses balik nama dan perijinan lama masih hidup. Imam memandang  penyegelan terkesan diskriminatif apalagi  penyegelan tanpa didahului  surat teguran.

"Seharunya, Satpol PP mengirim surat teguran atau peringatan jika terjadi pelanggaran. Peringatanpun bertahap mulai peringatan pertama dan kedua. Ini langsungdi segel," tambah Imam, Ketua Forjasi Banjarnegara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES