Ribuan Surat Suara Pilkada di Kabupaten Indramayu Rusak
Minggu, 29 November 2020 - 16:25 | 26.31k
TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Sebanyak 1.212 surat suara Pilkada Indramayu dinyatakan rusak dan tidak bisa dipakai untuk pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang. Kerusakan tersebut dikarenakan adanya bercak tinta, terlipat, atau sedikit sobek.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, surat suara yang rusak tersebut, ditemukan saat dilakukan proses sortir dan pelipatan (sorlip) surat suara.
"Ada 1.335.358 surat suara yang harus disorlip, dan yang ditemukan rusak ada 1.212 surat suara," jelasnya, Minggu (29/11/2020).
Fatoni melanjutkan, surat-surat suara yang rusak tersebut akan dikembalikan lagi ke perusahaan percetakan, untuk kemudian dimusnahkan di sana. Nantinya, KPU Kabupaten Indramayu akan mendapatkan surat suara pengganti yang rusak tersebut, dengan jumlah yang sama dengan yang rusak.
"Tanggal 30 November 2020 akan diganti dari perusahan percetakan," ujarnya.
Fatoni menambahkan, KPU Kabupaten Indramayu pun memastikan agar semua logistik untuk kebutuhan pencoblosan Pilkada Indramayu 2020 sudah siap semua di H-6.
"Logistik tinggal sampul dan surat suara yang rusak, H-7 akan siap dikirimkan," ujarnya.
Untuk semua logistik termasuk surat suara Pilkada, lanjutnya, akan dikirimkan ke masing-masing PPK tiap kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sementara untuk tingkat PPS, akan dikirimkan pada H-1. (*)
surat suara pilkada pilkada indramayu kabupaten indramayu indramayu
Publisher | : Sholihin Nur |