Pemerintahan

Sudah 3 Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK

Jumat, 27 November 2020 - 19:07 | 102.87k
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija, Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. (Foto: Dok Humas Pemkot Cimahi)
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija, Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. (Foto: Dok Humas Pemkot Cimahi)

TIMESINDONESIA, CIMAHIWali Kota Cimahi Ajay M Priatna terkena OTT KPK, Jumat (27/11) pagi. Dari informasi yang dihimpun, Ajay terkena OTT KPK saat menerima uang suap perjinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi.

Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan mengaku belum mendapatkan informasi pasti terkait OTT KPK terhadap wali kota itu selain dari media. "Belum tahu ya terkait hal apa," tukas Sekda Cimahi kepada wartawan.

Ditanya apakah ada kaitan dengan kasus korupsi era Wali Kota Cimahi sebelumnya, sekda kembali berkilah belum bisa berkomentar.

"Belum bisa komentar ya, soal itu dulu pernah terjadi memang. Ini catatan bagi kami untuk tidak terulang. Kita berharap sekalipun sudah banyak beredar berita terkait OTT, mudah-mudahan itu semua bisa diselesaikan, tentu saja kita harapkan tidak ada apa-apa untuk pemerintah kota," ungkap Dikdik.

Dari data yang dihimpun, sudah tiga Wali Kota Cimahi yang kena OTT KPK. Pada 1 Desember 2016 silam, malam hari, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija (2012-2017), beserta suaminya M Itoc Tochija yang juga mantan Wali Kota Cimahi dua periode (2001-2012), ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Keesokan harinya, kedua pasangan suami istri itu resmi dijadikan tersangka KPK.

Atty yang baru menjabat satu periode sebagai Wali Kota Cimahi dan Itoc yang menjabat Ketua DPD Golkar Cimahi, diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Kedua pengusaha yang berprofesi sebagai dosen itu juga dijadikan tersangka oleh KPK. Harusnya, Wali Kota Cimahi Atty dan Itoc menerima 10% fee. Tapi, mereka sepakat Rp 6 miliar untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru

Dari fakta persidangan terungkap, Atty dan Itoc selama Desember 2015 hingga Desember 2016 terbukti menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp 500 juta dari Hendriza Soleh dan Triswara Dhanu Brata (berkas terpisah), dan Rp 1,5 miliar secara bertahap dari Samiran. Sehingga total uang suap yang sudah diterima Rp 3,9 miliar, dan yang belum diterima Rp 500 juta.

Pada 30 Agustus 2017, Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Atty divonis empat tahun penjara, sedangkan Itoc selama tujuh tahun bui. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Mantan Wali Kota Cimahi Itoch Tochija sendiri meninggal dunia pada 14 September 2019 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES